Connect With Us

Perempuan Peracik Pil Ekstasi di Tangerang Diganjar 15 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Rabu, 30 September 2020 | 18:56

Polisi berhasil menangkap Dua Tersangka berinisial JC, 26 tahun dan DI, 28 tahun, pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan berkulit putih dan berambut pendek menjadi salah satu dari dua pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digrebek polisi, 25 September 2020 lalu. 

Kini, perempuan berinisial JC, 26 tahun bersama rekannya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, 28, hanya termenung lesu setelah dirinya menjadi tahanan Polsek Kelapa Dua. 

Dengan kedua tangan diborgol, keduanya hanya dapat terdiam saat perbuatannya yang telah dijalani selama setahun itu terbongkar dan dipaparkan di depan awak media di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020). 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan ketika pabrik ekstasi rumahan tersebut digrebek jajaran Polsek Kelapa Dua. 

"Keduanya ditangkap sedang memproduksi obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi dengan cara mencampurkan beberapa bahan-bahan obat kimia," ujar Iman di hadapan awak media. 

Bersama penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Sejumlah butir pil ekstasi, beserta beberapa peralatan produksi, seperti bahan packing (pengemasan), timbangan digital, dua unit telepon genggam, pewarna mangkok berisi bubuk, dan alat cetak obat," tuturnya. 

Dikatakan Iman, kedua pelaku mampu memproduksi sekitar 50 butir ekstasi dalam perhari. Kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya. 

"Jadi dari keterangan, kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan. Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan," jelas Iman. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 26/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Penumpang Pesawat Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang Pesawat Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:37

Seorang penumpang pesawat berinisial IWM, 50, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

BANTEN
Kuota Sisa 200 Peserta! Yuk Daftar PLN Mobile Jawara Run 2025, Begini Caranya 

Kuota Sisa 200 Peserta! Yuk Daftar PLN Mobile Jawara Run 2025, Begini Caranya 

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:19

Event lari PLN Mobile Jawara Run 2025 yang akan digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, tinggal menyisakan sedikit kuota peserta. Dari total 1.200 tempat yang disediakan,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill