Connect With Us

Perempuan Peracik Pil Ekstasi di Tangerang Diganjar 15 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Rabu, 30 September 2020 | 18:56

Polisi berhasil menangkap Dua Tersangka berinisial JC, 26 tahun dan DI, 28 tahun, pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan berkulit putih dan berambut pendek menjadi salah satu dari dua pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digrebek polisi, 25 September 2020 lalu. 

Kini, perempuan berinisial JC, 26 tahun bersama rekannya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, 28, hanya termenung lesu setelah dirinya menjadi tahanan Polsek Kelapa Dua. 

Dengan kedua tangan diborgol, keduanya hanya dapat terdiam saat perbuatannya yang telah dijalani selama setahun itu terbongkar dan dipaparkan di depan awak media di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020). 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan ketika pabrik ekstasi rumahan tersebut digrebek jajaran Polsek Kelapa Dua. 

"Keduanya ditangkap sedang memproduksi obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi dengan cara mencampurkan beberapa bahan-bahan obat kimia," ujar Iman di hadapan awak media. 

Bersama penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Sejumlah butir pil ekstasi, beserta beberapa peralatan produksi, seperti bahan packing (pengemasan), timbangan digital, dua unit telepon genggam, pewarna mangkok berisi bubuk, dan alat cetak obat," tuturnya. 

Dikatakan Iman, kedua pelaku mampu memproduksi sekitar 50 butir ekstasi dalam perhari. Kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya. 

"Jadi dari keterangan, kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan. Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan," jelas Iman. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 26/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BANTEN
HUT ke-26 Banten, RS Sari Asih Group Tegaskan Komitmen Layani Kesehatan Masyarakat

HUT ke-26 Banten, RS Sari Asih Group Tegaskan Komitmen Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 09:49

Provinsi Banten genap berusia 26 tahun pada 4 Oktober 2026. Seiring perkembangan wilayah dan tingginya aktivitas masyarakat, kebutuhan terhadap layanan kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kesejahteraan warga.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill