Connect With Us

Perempuan Peracik Pil Ekstasi di Tangerang Diganjar 15 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Rabu, 30 September 2020 | 18:56

Polisi berhasil menangkap Dua Tersangka berinisial JC, 26 tahun dan DI, 28 tahun, pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan berkulit putih dan berambut pendek menjadi salah satu dari dua pelaku peracik pil ekstasi di sebuah pabrik rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digrebek polisi, 25 September 2020 lalu. 

Kini, perempuan berinisial JC, 26 tahun bersama rekannya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, 28, hanya termenung lesu setelah dirinya menjadi tahanan Polsek Kelapa Dua. 

Dengan kedua tangan diborgol, keduanya hanya dapat terdiam saat perbuatannya yang telah dijalani selama setahun itu terbongkar dan dipaparkan di depan awak media di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020). 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan ketika pabrik ekstasi rumahan tersebut digrebek jajaran Polsek Kelapa Dua. 

"Keduanya ditangkap sedang memproduksi obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi dengan cara mencampurkan beberapa bahan-bahan obat kimia," ujar Iman di hadapan awak media. 

Bersama penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Sejumlah butir pil ekstasi, beserta beberapa peralatan produksi, seperti bahan packing (pengemasan), timbangan digital, dua unit telepon genggam, pewarna mangkok berisi bubuk, dan alat cetak obat," tuturnya. 

Dikatakan Iman, kedua pelaku mampu memproduksi sekitar 50 butir ekstasi dalam perhari. Kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya. 

"Jadi dari keterangan, kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan. Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan," jelas Iman. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 26/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Jumat, 2 Mei 2025 | 18:51

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencanangkan program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta umum secara bertahap mulai tahun 2025.

TANGSEL
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jumat, 2 Mei 2025 | 22:02

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill