Connect With Us

Pilkada Tangsel, SMART Buka Posko Pengaduan

Rachman Deniansyah | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:02

Sejumlah advokat dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim pengaduan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang, Tangsel, Jumat (23/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah advokat dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim pengaduan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang. 

Kelompok masyarakat tersebut tergabung dalam Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART). Mereka bertekad, Pilkada Tangsel harus bebas dari praktik kecurangan, terutama yang dilakukan oleh kandidat. 

"Kita semua berkepentingan menjaga pelaksanaan Pilkada Tangsel bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Tangerang Selatan," ujar Koordinator SMART Maulana di kawasan Serpong, Tangsel, Jumat (23/10/2020).

Karenanya, ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporkan ke SMART, jika ditemukan dugaan pelanggaran.

"Prinsipnya, setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi," jelasnya.

Partisipasi tersebut, kata dia, dengan dasar payung hukum pasal 131 ayat 1 UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap menaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan," tuturnya.

SMART membuka kanal pengaduan dugaan kecurangan pada Pilkada Tangsel. Masyarakat bisa melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp pada nomor yaitu 081212316601 dan 081223890101. (RMI/RAC)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill