Connect With Us

Pilkada Tangsel, SMART Buka Posko Pengaduan

Rachman Deniansyah | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:02

Sejumlah advokat dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim pengaduan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang, Tangsel, Jumat (23/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah advokat dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim pengaduan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang. 

Kelompok masyarakat tersebut tergabung dalam Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART). Mereka bertekad, Pilkada Tangsel harus bebas dari praktik kecurangan, terutama yang dilakukan oleh kandidat. 

"Kita semua berkepentingan menjaga pelaksanaan Pilkada Tangsel bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Tangerang Selatan," ujar Koordinator SMART Maulana di kawasan Serpong, Tangsel, Jumat (23/10/2020).

Karenanya, ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporkan ke SMART, jika ditemukan dugaan pelanggaran.

"Prinsipnya, setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi," jelasnya.

Partisipasi tersebut, kata dia, dengan dasar payung hukum pasal 131 ayat 1 UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap menaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan," tuturnya.

SMART membuka kanal pengaduan dugaan kecurangan pada Pilkada Tangsel. Masyarakat bisa melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp pada nomor yaitu 081212316601 dan 081223890101. (RMI/RAC)

TEKNO
Segera Hadir di Indonesia, Early Pre-order OPPO Find X9 Ultra Dibuka

Segera Hadir di Indonesia, Early Pre-order OPPO Find X9 Ultra Dibuka

Kamis, 23 April 2026 | 14:12

Menyambut peluncuran global OPPO Find X9 Ultra, OPPO Indonesia turut mengonfirmasi kehadiran perangkat flagship terbaru ini di pasar Indonesia melalui pembukaan masa Early Pre-order.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Wacanakan Program Beasiswa S2 dan S3

Pemkab Tangerang Wacanakan Program Beasiswa S2 dan S3

Kamis, 23 April 2026 | 19:13

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana mengadakan Program Beasiswa Pascasarjana untuk masyarakat di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill