Connect With Us

Pilkada Tangsel, SMART Buka Posko Pengaduan

Rachman Deniansyah | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:02

Sejumlah advokat dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim pengaduan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang, Tangsel, Jumat (23/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah advokat dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim pengaduan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang. 

Kelompok masyarakat tersebut tergabung dalam Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART). Mereka bertekad, Pilkada Tangsel harus bebas dari praktik kecurangan, terutama yang dilakukan oleh kandidat. 

"Kita semua berkepentingan menjaga pelaksanaan Pilkada Tangsel bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Tangerang Selatan," ujar Koordinator SMART Maulana di kawasan Serpong, Tangsel, Jumat (23/10/2020).

Karenanya, ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporkan ke SMART, jika ditemukan dugaan pelanggaran.

"Prinsipnya, setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi," jelasnya.

Partisipasi tersebut, kata dia, dengan dasar payung hukum pasal 131 ayat 1 UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap menaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan," tuturnya.

SMART membuka kanal pengaduan dugaan kecurangan pada Pilkada Tangsel. Masyarakat bisa melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp pada nomor yaitu 081212316601 dan 081223890101. (RMI/RAC)

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

KOTA TANGERANG
Modus Gerebek Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Gasak Motor Warga di Kontrakan Tangerang

Modus Gerebek Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Gasak Motor Warga di Kontrakan Tangerang

Senin, 6 Juli 2026 | 22:01

Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

KAB. TANGERANG
Belum Padam, 192 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Tinggal di Pengungsian

Belum Padam, 192 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Tinggal di Pengungsian

Selasa, 7 Juli 2026 | 14:06

Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang sudah berlangsung selama delapan hari masih belum padam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill