Connect With Us

Ada Taman Baca Baru di Pisangan Ciputat Timur

Muhamad Heru | Selasa, 3 November 2020 | 12:20

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat menggunting pita dalam kegiatan peresmian Taman Baca di Pisangan, Ciputat Timur. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Taman Bacaan Masyarakat (TBM) kembali dibuka oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menyediakan kebutuhan pendidikan literasi.

 

TBM bernama Nirwana yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini berlokasi di Jalan Legoso Raya, Pisangan, Ciputat Timur.

Airin mengatakan saat ini sudah ada ratusan TBM yang tersebar di seluruh Kota Tangsel. Keberadaan TBM ini diharapkan peran sertanya, seperti memberikan dan memfasilitasi pelayanan pendidikan dan kebutuhan pendidikan literasi.

 

"Saat ini, pendidikan literasi memang sangat penting. Sehingga dibutuhkan fasilitanya," kata Airin, Selasa (3/11/2020).

Untuk itu, inilah tugas yang memang bisa diambil alih oleh pengurus TBM. Yaitu menyediakan fasilitas belajar secara langsung. Apalagi sekarang hampir setiap RW memiliki TBM nya sendiri, sehingga pelayanan bisa disampaikan secara menyeluruh.

 

Airin juga berpesan setiap kegiatan di TBM tetap harus menggunakan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta membantu pemerintah dalah rangka pemutusan mata rantai COVID-19 dengan menggunakan masker dan mencuci tangan.

"Orang tua juga harus jadi contoh untuk anak-anaknya. Diingatkan pakai masker, kemudian cuci tangan. Sekarang Tangsel kembali masuk zona merah. Ayo kita ketatkan lagi penjagaan protokol kesehatannya," kata Airin. 

 

Sebagai fasilitas, dia mempercayakannya kepada Pengurus TBM. Asalkan bermanfaat dan mampu memberikan wawasan terhadap anak. "Saya dengar ada juga pelatihan pencak silat. Tidak apa-apa dilanjutkan saja. Itu bagus juga," katanya.

 

TBM di lain tempat juga diharapkan bisa berinovasi untuk memberikan informasi-informasi berkualitas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill