Connect With Us

Pendukung Petahana Pilkada Tangsel Disidang Kasus Dugaan Politik Uang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 November 2020 | 14:54

Terdakwa Willy Prakarsa saat menjalani sidang kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Willy Prakarsa menjalani sidang kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai terdakwa, Senin (23/11/2020). 

Willy yang merupakan pendukung petahana Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Sidang perdana kasus dugaan politik uang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Willy dengan Pasal 187A UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Sementara Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro yang hadir sebagai saksi menyampaikan kepada majelis hakim tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020. 

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," ujarnya. 

Bambang juga mengungkapkan juru kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye. 

Bambang menyampaikan juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye.

Adapun jika tidak terdaftar tetapi melakukan kampanye, kewenangan penindakannya ada di Bawaslu, bukan KPU. 

"Harus mendaftarkan. Jika tidak terdaftar di KPU, tidak boleh (kampanye). Yang bersangkutan tidak ada didaftar KPU," ucapnya. 

Sidang kemudian selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Usai sidang, Bambang dimintai tanggapannya jika Willy terbukti melakukan pelanggaran pemilu pasangan calon yang didukungnya.

"Kita tidak bisa menyampaikan ini diskualifikasi atau andai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan saja," katanya. 

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam. 

"Total saksi ada tujuh saksi. Dilanjut besok," katanya. 

Dalam kasus ini, alat yang dijadikan barang bukti adalah tayangan video kegiatan Willy saat momentum mendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga. 

"Videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan," katanya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill