Connect With Us

Pendukung Petahana Pilkada Tangsel Disidang Kasus Dugaan Politik Uang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 November 2020 | 14:54

Terdakwa Willy Prakarsa saat menjalani sidang kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Willy Prakarsa menjalani sidang kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai terdakwa, Senin (23/11/2020). 

Willy yang merupakan pendukung petahana Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Sidang perdana kasus dugaan politik uang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Willy dengan Pasal 187A UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Sementara Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro yang hadir sebagai saksi menyampaikan kepada majelis hakim tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020. 

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," ujarnya. 

Bambang juga mengungkapkan juru kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye. 

Bambang menyampaikan juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye.

Adapun jika tidak terdaftar tetapi melakukan kampanye, kewenangan penindakannya ada di Bawaslu, bukan KPU. 

"Harus mendaftarkan. Jika tidak terdaftar di KPU, tidak boleh (kampanye). Yang bersangkutan tidak ada didaftar KPU," ucapnya. 

Sidang kemudian selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Usai sidang, Bambang dimintai tanggapannya jika Willy terbukti melakukan pelanggaran pemilu pasangan calon yang didukungnya.

"Kita tidak bisa menyampaikan ini diskualifikasi atau andai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan saja," katanya. 

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam. 

"Total saksi ada tujuh saksi. Dilanjut besok," katanya. 

Dalam kasus ini, alat yang dijadikan barang bukti adalah tayangan video kegiatan Willy saat momentum mendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga. 

"Videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan," katanya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Arus Balik, Tol Tangerang-Merak Berlakukan Diskon Tarif Tol 30% pada 26-27 Maret

Arus Balik, Tol Tangerang-Merak Berlakukan Diskon Tarif Tol 30% pada 26-27 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 | 20:44

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama arus balik lebaran 2026.

KOTA TANGERANG
Polisi Ingatkan Pemudik yang Melintas di Tangerang Agar Istirahat Jika Lelah

Polisi Ingatkan Pemudik yang Melintas di Tangerang Agar Istirahat Jika Lelah

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:23

Petugas satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota membagikan flyer keselamatan serta mengingatkan pengendara untuk beristirahat jika mengalami kelelahan saat berkendara.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

BANDARA
Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:50

Setelah melayani lonjakan penumpang pada puncak arus mudik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini bersiap menghadapi tantangan berikutnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill