Connect With Us

Pendukung Petahana Pilkada Tangsel Disidang Kasus Dugaan Politik Uang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 November 2020 | 14:54

Terdakwa Willy Prakarsa saat menjalani sidang kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Willy Prakarsa menjalani sidang kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai terdakwa, Senin (23/11/2020). 

Willy yang merupakan pendukung petahana Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Sidang perdana kasus dugaan politik uang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Willy dengan Pasal 187A UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Sementara Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro yang hadir sebagai saksi menyampaikan kepada majelis hakim tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020. 

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," ujarnya. 

Bambang juga mengungkapkan juru kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye. 

Bambang menyampaikan juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye.

Adapun jika tidak terdaftar tetapi melakukan kampanye, kewenangan penindakannya ada di Bawaslu, bukan KPU. 

"Harus mendaftarkan. Jika tidak terdaftar di KPU, tidak boleh (kampanye). Yang bersangkutan tidak ada didaftar KPU," ucapnya. 

Sidang kemudian selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Usai sidang, Bambang dimintai tanggapannya jika Willy terbukti melakukan pelanggaran pemilu pasangan calon yang didukungnya.

"Kita tidak bisa menyampaikan ini diskualifikasi atau andai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan saja," katanya. 

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam. 

"Total saksi ada tujuh saksi. Dilanjut besok," katanya. 

Dalam kasus ini, alat yang dijadikan barang bukti adalah tayangan video kegiatan Willy saat momentum mendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga. 

"Videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan," katanya. (RAZ/RAC)

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

BANTEN
Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:57

Kebiasaan menggunakan perangkat digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengecek ponsel setelah bangun tidur, bekerja di depan komputer, hingga menghabiskan waktu dengan media sosial atau menonton tayangan melalui layar.

KOTA TANGERANG
Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI Kemenimipas Bersama Anak Binaan di Tangerang

Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI Kemenimipas Bersama Anak Binaan di Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:48

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltek Imipas), Kota Tangerang Jumat 28 Agustus 2026.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill