Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya
Selasa, 7 April 2026 | 19:43
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TANGERANGNEWS.com-Lurah Cirendeu, Win Fadlianta berharap pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) turun tangan dalam penanggulangan fenomena tanah bergerak di bantaran kali Pesanggrahan yang melintasi wilayahnya tersebut.
Pasalnya, fenomena tersebut telah membuat akses warga di Jalan Lembah 1, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, retak yang dapat membahayakan masyarakat.
Tak hanya itu, fenome tanah bergerak juga membuat sebagian tanah tebing yang berada tepat di tepi jalan itu longsor.
"Karena longsor dan jalan retak ini terjadi di bantaran kali Pesanggrahan," kata Win di lokasi jalan retak tersebut, Sabtu (27/2/2021).
Terkait bencana tersebut, Win menyebut bahwa pihaknya telah melapor ke BBWSCC. Namun hingga kini belum terdapat informasi lagi.
"Saya berharap BBWSCC bisa ada untuk mensurvey kejadian yang ada di wilayah Cirendeu ini. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kita sudah melaporkan, tapi belum ada respons," tuturnya.
Permintaan tersebut dilayangkan, kata Win, lantaran kali tersebut adalah wewenang Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, yaitu BBWSCC.
"Karena ini kali Pesanggrahan, kali yang sudah ada sejak lama. Wewenangnya pusat Kalau dari Pemerintah Kota sudah mulai action menahan untuk tidak longsor," tuturnya.
Saat ini, longsor dan fenomena jalan retak yang terjadi tepat, berada di bantaran kali Pesanggrahan kini sedang dalam penanganan.
Rencananya, pihaknya akan membangun bronjong dan turap pada terbing tanah yang berhimpitan langsung dengan permukiman warga tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TODAY TAGDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews