Connect With Us

Cemburu dengan Sang Mantan Pemicu Ayah di Tangsel Menyiksa Anak Kandungnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:35

Pelaku penyiksaan seorang bocah diciduk Anggota Kepolisian di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5/2021) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Motif kecemburuan menjadi sebab anak di bawah umur sebagai sasaran kekerasan oleh orang tua yang tak bermoral. 

Seperti kasus penganiayaan yang dialami oleh anak perempuan berusia lima tahun di wilayah Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Perbuatan keji yang sempat viral di media sosial itu, ternyata dipicu lantaran tersangka berinisial WH, 35 yang tak lain merupakan ayah kandung korban itu tengah terbakar rasa cemburu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukan tersangka adalah karena adanya rasa cemburu terhadap ibu anak tersebut. Sehingga melampiaskan ke si anak (korban)," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5/2021) malam. 

Saat ini, kata Iman, hubungan antara tersangka dan ibu kandung korban telah bercerai. 

Cemburu itu, dirasakan tersangka lantaran mantan istrinya tersebut diduga kini telah memiliki pasangan baru. 

Baca Juga :

"Ibu kandung korban (merupakan) TKW di Malaysia selama 2 tahun. Diduga ayah cemburu terhadap ibunya. Statusnya sudah bercerai," lanjut Iman. 

Atas cemburu butanya itu lah, tersangka gelap mata. Ia langsung memukuli anak kandungnya sendiri dengan sengaja merekamnya. 

"Tersangka sambil video-in (aksi penganiayaan) itu dan bermaksud untuk dikirim ke ibunya," kata Iman. 

Menurut pengakuan tersangka, aksi kekerasan itu telah dilakukannya sebanyak dua kali. 

"Pertama kali itu di Bulan Maret 2021. Hasil pemeriksaan, sementara baru dua kali. Namun kami masih kembangkan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya. 

Atas perbuatan kejinya itu, pria berambut gondrong itu diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

"Kami kenakan tersangka dengan Pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill