Connect With Us

Cemburu dengan Sang Mantan Pemicu Ayah di Tangsel Menyiksa Anak Kandungnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:35

Pelaku penyiksaan seorang bocah diciduk Anggota Kepolisian di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5/2021) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Motif kecemburuan menjadi sebab anak di bawah umur sebagai sasaran kekerasan oleh orang tua yang tak bermoral. 

Seperti kasus penganiayaan yang dialami oleh anak perempuan berusia lima tahun di wilayah Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Perbuatan keji yang sempat viral di media sosial itu, ternyata dipicu lantaran tersangka berinisial WH, 35 yang tak lain merupakan ayah kandung korban itu tengah terbakar rasa cemburu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukan tersangka adalah karena adanya rasa cemburu terhadap ibu anak tersebut. Sehingga melampiaskan ke si anak (korban)," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5/2021) malam. 

Saat ini, kata Iman, hubungan antara tersangka dan ibu kandung korban telah bercerai. 

Cemburu itu, dirasakan tersangka lantaran mantan istrinya tersebut diduga kini telah memiliki pasangan baru. 

Baca Juga :

"Ibu kandung korban (merupakan) TKW di Malaysia selama 2 tahun. Diduga ayah cemburu terhadap ibunya. Statusnya sudah bercerai," lanjut Iman. 

Atas cemburu butanya itu lah, tersangka gelap mata. Ia langsung memukuli anak kandungnya sendiri dengan sengaja merekamnya. 

"Tersangka sambil video-in (aksi penganiayaan) itu dan bermaksud untuk dikirim ke ibunya," kata Iman. 

Menurut pengakuan tersangka, aksi kekerasan itu telah dilakukannya sebanyak dua kali. 

"Pertama kali itu di Bulan Maret 2021. Hasil pemeriksaan, sementara baru dua kali. Namun kami masih kembangkan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya. 

Atas perbuatan kejinya itu, pria berambut gondrong itu diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

"Kami kenakan tersangka dengan Pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Senin, 15 September 2025 | 21:00

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang memastikan perbaikan kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang sempat mengganggu pasokan air bersih telah selesai 100 persen.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill