Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera dimulai, Sabtu 3 Juli 2021 dini hari nanti, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Sejak itulah, sejumlah titik perbatasan yang menjadi akses masuk ke wilayah Tangerang Selatan akan lebih diperketat petugas dengan adanya penyekatan.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman mengatakan, penyekatan itu dilakukan bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat ini.
"Selama PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli ini, kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik perbatasan," ujar Dicky saat ditemui di Mapolres Tangsel.
Dicky mengatakan, titik pertama yang akan dilakukan penyekatan adalah perbatasan antara wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.
"Pertama itu ada di wilayah Bintaro, perbatasan antara Tangsel dan Jaksel. Kemudian di Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, perbatasan antara Depok-Bogor dan Tangsel," paparnya.
Selanjutnya wilayah lain yang akan dilakukan penyekatan, yakni Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Tangsel.
"Perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kemudian titik keempat, di wilayah Legok. Perbatasan antara wilayah Bogor dan Tangerang Selatan," imbuhnya.
Penyekatan itu, kata Dicky, akan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB nanti.
"Operasional selama 24 jam di daerah pembatasan itu. Untuk semua kendaraan," pungkasnya.
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TODAY TAGSistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews