Connect With Us

Kantong Jenazah Aman, Pemkot Tangerang Selatan Borong 50 Peti Jenazah Setiap Hari

Rachman Deniansyah | Kamis, 8 Juli 2021 | 21:26

Ilustrasi peti jenazah. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Angka kematian akibat penyebaran wabah COVID-19 di Tangerang Selatan (Tangsel) kini masih terbilang mengkhawatirkan. Sampai-sampai, kini pemerintah setempat terpaksa setiap hari selalu memesan 50 peti jenazah. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus memastikan ketersediaan stok peti dan kantong jenazah.  

"Paling tidak saya butuh setiap hari 50 peti jenazah serta kantong jenazah juga," ujar Benyamin, Kamis 8 Juli 2021. 

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Benyamin mengaku, pihaknya pun kini harus mencari perajin peti jenazah hingga ke luar wilayah Tangsel. 

"Saya sudah koordinasikan dan minta ke Dinas Perkimta untuk ke toko-toko mebel yang bisa memproduksi peti mati. Kami beli itu, karena ada anggaran-nya. Sampai ke Parung Panjang (mencari) itu sudah koordinasi," katanya. 

Sementara itu untuk kantong jenazah, Benyamin memastikan ketersediaan masih relatif aman. 

"Kalau kantong jenazah, kita sudah memiliki stoknya. Kita juga siapkan APD bagi petugas," tandasnya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Ngider Sehat Premium, Dokter dan USG Datang Langsung ke Rumah Warga

Pemkot Tangsel Luncurkan Ngider Sehat Premium, Dokter dan USG Datang Langsung ke Rumah Warga

Kamis, 27 November 2025 | 22:31

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan layanan kesehatan inovatif terbarunya, yaitu Ngider Sehat Premium.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill