Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan kembali berhasil mengevakuasi seekor ular jenis sanca yang menyelinap masuk ke rumah warga.
Kali ini, ular dengan motif batik itu ditemukan tengah bersembunyi di rumah warga yang berlokasi di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel, Sabtu, 24 Juli 2021.
Keberadaan ular sepanjang lebih dari dua meter itu, pertama kali diketahui oleh pemilik rumah bernama Reza. Sontak, ia pun langsung melaporkan penemuan itu ke petugas.

Komandan Regu Rescue Tim A Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Darus Salam mengatakan, awalnya ia mendapat laporan sekitar pukul 04.57 WIB.
Begitu sampai di lokasi, ular tersebut sudah masuk ke dalam ventilasi kamar mandi.

"Ular sanca sepanjang 2 meter masuk ke ventilasi kamar mandi membuat terkejut istri pelapor yang hendak mandi," ujar Darus kepada TangerangNews.
Dengan sigap, petugas beserta peralatan yang memadai langsung melakukan evakuasi.
Kali ini, petugas cukup dibuat kewalahan oleh ular tersebut.
"Ular itu bergerak merambat masuk ke dalam celah genteng asbes persis di atas tembok pembatas dengan rumah sebelahnya," katanya.
Dengan demikian, Darus beserta tim lainnya terpaksa harus naik ke atas warga dan menjebol asbes rumah tersebut.
"Kita langsung membongkar atap asbes untuk mencari keberadaan ular tersebut," ujar Darus.
Setelah mencari selama lebih dari 30 menit, petugas akhirnya dapat menemukan keberadaan ular.
"Ular sudah nampak dan kita langsung evakuasi," pungkasnya.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews