Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel saat mengevakuasi hewan buas jenis ular kobra di pemukiman warga, Kamis, 8 Juli 2021 malam.
(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat di Kampung Dongkal, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, dihebohkan dengan adanya penemuan ular jenis kobra yang masuk ke dalam dapur rumah warga, Kamis, 8 Juli 2021 malam.
Penemuan hewan yang membahayakan karena memiliki ‘bisa’ mematikan itu berawal ketika pemilik rumah mendengar suara tikus yang menjerit.
Sontak pemilik rumah yang saat itu sedang bersantai bersama keluarga itu, langsung menghampiri sumber suara yang berasal dapur.
"Saat diperiksa di dapur, ternyata ada seekor ular berjenis kobra. Kejadiannya semalam pukul 10.00 Wib," ujar Komandan Regu Rescue Tim A Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Darus Salam saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juli 2021.
Ketika mengetahui hal itu, pemilik rumah pun terkejut langsung berhamburan keluar. Bahkan kampung tersebut menjadi heboh.
Atas penemuan itu, warga sekitar pun langsung melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel.
"Kita langsung evakuasi, untung berjalan lancar. Posisi kobra bersembunyi di balik lemari piring," katanya.
Ular yang identik dengan bentuk menyerupai seperti sendok saat sedang bertahan diri itu, memiliki panjang sekitar satu meter.
"Kalau ular kobra ukuran satu meter itu sudah cukup besar. Sudah bisa berkembang biak," terang Darus.
Ia mensinyalir bahwa ular kobra itu berasal dari tumpukkan genteng yang ada di sekitar rumah tersebut.
"Jadi memang ada tumpukkan genteng dan ada lubangnya juga. Karenanya sebaiknya sering membersihkan pekarangan untuk mencegahnya," tuturnya.
Beruntung, kata Darus, saat itu pemilik rumah mendengar suara jeritan tikus yang hendak dimangsa oleh kobra tersebut.
Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.
Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul