Connect With Us

Keroyok Satpam, Maling Gasak Puluhan Gulungan Kabel di Proyek Pembangunan Labkesda Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 14 September 2021 | 20:12

Satu unit Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang Selatan dalam proses pembangunan, Selasa, 14 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan gulungan kabel yang akan digunakan untuk proyek pembangunan di Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang Selatan, raib digondol maling. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 September 2021 pagi tadi. 

Salah satu pekerja proyek, Ridwan, 32 menuturkan, pencurian itu terjadi saat hujan turun tepat sebelum adzan subuh berkumandang. 

"Saya dapat kabar dari kawan-kawan dari jam 03.30 WIB, pelaku sudah ada di depan kali bawa mobil warna hitam. Lalu tepat sekali saat hujan deras," ujar Ridwan saat ditemui di lokasi proyek. 

Menurutnya, pelaku tak beraksi seorang diri. Aksi kejahatan itu diperkirakan dilakukan oleh sedikitnya empat orang. 

"Ada empat sampai lima orang yang datang ke bedeng. Posisinya sekuriti ada di depan," katanya. 

Namun, saat peristiwa terjadi, sekuriti sempat mengecek ke arah belakang tempat gulungan kabel tersimpan. Nahasnya,  kala itu sekuriti sempat dihajar oleh para pelaku. 

"Sekuriti datang ke lokasi (bedeng), terus langsung digebukin sama pencuri itu," imbuhnya. 

Usai mengeroyok petugas keamanan, para pelaku pun langsung melancarkan aksinya. 

"Mereka bawa (mencuri) kabel gulung dibawanya sebanyak 33 roll. Langsung digondol gitu," ungkap Ridwan. 

Atas kejadian itu, pihak pekerja kini harus merugi hingga puluhan juta. 

"Karena kira-kira harganya Rp1,6 juta per satu roll-nya," tandasnya.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill