Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Pengendara sepeda motor sport jenis KTM RC250 mengalami kecelakaan tunggal di atas Flyover Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa 9 November 2021 dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Pengemudi berinisial B tewas seketika dan seorang yang membonceng berinisial MN mengalami luka parah.
Saat dikonfirmasi, Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Kronologi kecelakaan bermula ketika B dan MN berboncengan memacu kencang kendaraannya dari arah Bogor menuju Jakarta. "Mereka melaju dengan kecepatan tinggi," ujar Nanda
Ketika sampai di atas Flyover Ciputat, motor tersebut kehilangan kendali. "Tiba-tiba kendaraan oleng, si pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraannya," imbuhnya.
Akibatnya, motor yang memiliki kapasitas mesin cukup tinggi itu pun terjatuh. Pengemudi terpelanting ke permukaan jalan dan tewas seketika dengan bagian kepala terbentur aspal. "Pengemudinya meninggal di tempat,” ucap Nanda.
Sedangkan MN menderita luka-luka setelah terseret beberapa meter dari posisi awal sepeda motor. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sepeda motor terseret sekitar 10 meter dengan posisi kaki MN tersangkut di sela-sela antara ban dan rantai sehingga ikut terseret motor. Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati,” jelas Nanda.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.
Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews