Connect With Us

3 Bulan Berdiri Tanpa Izin, Bangunan di Pamulang Disegel 

Rachman Deniansyah | Rabu, 19 Januari 2022 | 19:08

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyegel bangunan tak berizin yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bangunan tak berizin yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan disegel petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, 19 Januari 2022. 

Bangunan itu baru disegel petugas setelah tiga bulan berdiri. Proses pembangunan yang dilakukan sejak akhir tahun kemarin, berjalan tanpa menyertakan izin. Selain perizinan, plang proyek pun tak tampak di lokasi. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel Suherman menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memanggil pemilik atau pengelola proyek terkait perizinan ini.  Namun yang bersangkutan tak merespon pemanggilan. 

"Sudah memanggil dua kali. Jadi kami tidak mendapatkan keterangan pengusahanya," jelas Suherman saat menyegel bangunan tersebut. 

Atas hal itu, pihak pengelola dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Bangunan Gedung.

"Kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung yang tidak memiliki izin, sehingga tak boleh membangun terlebih dahulu," tegasnya.

Selain disegel, Suherman juga melarang para pekerja untuk melanjutkan pembangunan. Puluhan pekerja pun, tidak diperbolehkan kembali tinggal di bangunan tersebut.

Diketahui, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.300 meter persegi ini, rencananya akan dibangun menjadi gudang besi.

Saat proses penyegelan dilakukan, bangunan utama sudah tampak berdiri. Namun, proses pembangunan masih berlangsung.

"Gudang besi. Mulai pengerjaan dari tiga bulan yang lalu. Total kami di sini sekitar 20 orang," tutur Zulham, 46, pengawas pembangunan. 

Zulham mengaku memang sejak awal bangunan yang dikerjainya ini tak memiliki izin. Namun sebagai pekerja, ia hanya mengikuti permintaan atasannya saja.

"Izin katanya lagi diurus. Kemarin kami sempat mau berhenti (kerja) disuruh bos, karena masalah izin ini. Tapi saya lanjut," singkatnya.

KAB. TANGERANG
Hujan Es Seukuran Kerikil Guyur Tangerang dan Tangsel 

Hujan Es Seukuran Kerikil Guyur Tangerang dan Tangsel 

Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:21

Hujan deras disertai gumpalan es batu melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sore ini, Jumat 31 Oktober 2025. Peristiwa yang tergolong jarang terjadi ini mengejutkan warga.

SPORT
Persita Fokus Pemulihan Fisik untuk Hadapi Bhayangkara dan PSBS di Awal November

Persita Fokus Pemulihan Fisik untuk Hadapi Bhayangkara dan PSBS di Awal November

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:55

Persita Tangerang dihadapkan pada tantangan berat dengan jadwal padat di awal November 2025. Tim asuhan pelatih Carlos Pena INI harus menjalani dua laga tandang beruntun dalam rentang waktu yang sangat singkat di BRI Super League 2025/26.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill