TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meninggal saat perjalanan mudik ke Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu 30 April 2022.
Pemudik yang diketahui bernama Sutino, 51, ini pergi bersama istrinya Istikomah, 51, dengan menumpangi bus Sinar Jaya, pada pukul 03.30 WIB.
Namun ketika bus hampir sampai di jembatan layang Simpang Jomin, Purwakarta, Jawa Barat, korban tiba-tiba kejang dan kesulitan bernapas.
"Mereka berdua duduk bersebelahan di bangku bus dekat pintu belakang. Pada saat dalam perjalanan, tepatnya sebelum jembatan layang Jomin sekitar jam 06.30 WIB, tiba-tiba korban kejang dan susah bernapas," ujar Kapolsek Kotabaru, Polres Karawang Ipda Dede Komara, seperti dilansir dari Kompas.
Kemudian istri korban meminta tolong kepada sopir bus untuk menghentikan kendaraannya dan mencari mencari klinik atau rumah sakit terdekat.
Bus tersebut akhirnya berhenti di SPBU Pangulah. Namun tidak lama kemudian, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Petugas Kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencarikan ambulans. Jenazah kemudian dibawa kembali ke Ciputat.
"Jenazah korban dibawa oleh istrinya didampingi tetangga yang kebetulan satu bus kembali ke Ciputat dengan menggunakan ambulans Albadi," ungkap Dede.
Adapun bus tersebut kemudian kembali melanjutkan perjalanan ke arah Wonogiri.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews