Connect With Us

Tabrak Innova di Serpong Tangsel, Pengemudi Daihatsu Taft Meninggal di Tempat

Rahmat Hidayat | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:54

Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan satu orang meninggal di Jalan Raya Serpong Kelurahan Pondok Jagung, Tangsel, Rabu 11 Mei 2022. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan satu orang meninggal di Jalan Raya Serpong Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, tepatnya di dekat Perumahan Melati Mas, Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Hendar, 42, petugas keamanan Ruko Melati Mas yang sedang bertugas di lokasi kejadian mengatakan, mobil  Daihatsu Taft yang dikendarai oleh satu orang laki-laki melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan dan hilang kendali.

''Sopir mobil itu saya lihat memang bawa mobilnya kenceng banget, mungkin karena hilang kendali dia banting setir sampai melewati batas jalan,'' tutur Hendar.

Yanto, 45, penjual kopi saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, pengendara mobil itu meninggal.

''Pengendara Daihatsu Taft yang nabrak meninggal dan mobil Innova yang ditabrak nggak apa-apa,'' kata Yanto.

Dia juga menduga meninggalnya pengemudi Daihatsu Taft diduga karena benturan keras sehingga mengeluarkan darah dari hidung korban.

 

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill