Connect With Us

Rekontruksi Pembunuhan Wanita Terbungkus Seprai, Tersangka Peragakan 46 Adegan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 Januari 2023 | 14:49

Tersangka warga negara Sri Lanka berinisial SRH alias Sham memeragakan adegan mencekik korban Elis Sugiharto ES, 49, hingga tewas dalam rekonstruksi ulang, Rabu 4 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES, 49, yang jasadnya ditemukan mengambang terbungkus kain sprei di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu 14 Desember 2022, lalu. 

Tersangkanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH alias Sham.

"Rekonstruksi tadi terdiri dari 46 adegan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 4 Januari 2023.

Ia mengatakan, rincian rekonstruksi dimulai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pertama yakni di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Di lokasi TKP pembunuhan di rumah korban yang di kontrakan kepada tersangka ada 41 reka adegan," ungkap Zain.

Dimulai dari empat hari sebelumnya tersangka belajar cara mencekik orang hingga meninggal dunia dan menghilangkan jasadnya melalui internet.

"Lalu terjadilah pembunuhan itu, lalu jasad korban dimasukkan ke dalam ke mobil Honda HRV milik korban," ungkap Zain.

Selanjutnya, dilakukan rekontruksi di TKP kedua yakni di Jembatan Serpong Cisauk, Kota Tangerang Selatan, memperagakan sebanyak lima adegan.

"Setiba di lokasi Jembatan Serpong Cisauk, tersangka melihat situasi sekitar lalu turun. Kemudian membuang korban ke dalam Sungai Cisadane. Setelah itu, tersangka membawa mobil korban menuju ke Solo untuk dijual," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diakui tersangka kepada petugas, dia telah menjual mobil Honda HRV warna hitam dengan plat nomor B-1012-DFQ milik korban kepada penadah berinisial AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Kini mereka telah telah diamankan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota. Tersangka ES dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill