Connect With Us

Terungkap, WN Sri Lanka Pembunuh Wanita Terbungkus Seprai di Cisadane Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:07

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dibungkus seprai di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Jumat 30 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi akhirnya mengungkap dalang pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus seprai di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu 14 Desember 2022, lalu.

Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

"Pada Rabu 14 Desember 2022, petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangsel menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti, 49, tertanggal 9 Desember 2022," ungkapnya saat konferensi pers di lapangan apel Mapolrestro, Jumat 30 Desember 2022.

Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok aren, Tangsel.

"Rumah itu milik korban yang disewa oleh tersangka SRH," ungkap Zain.

Sebelumnya tersangka pernah bilang akan membeli rumah milik korban. Pada hari kejadian, korban mendatangi tersangka di rumah kontrakan dengan tujuan untuk menanyakan kebenaran akan membeli rumah tersebut.

Di rumah itu, ternyata ajal telah menanti korban. Tersangka membunuh korban dengan cara kepala ditutup plastik, kemudian lehernya dijerat kabel dan dikunci menggunakan hanger baju.

Setelah tewas, kedua tangan korban diikat ke belakang dengan kain putih dan tubuhnya dibungkus dengan seprai hitam bermotif bunga. Selanjutnya jenazah korban dibuang ke Sungai Cisadane.

"Motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta berharga seperti mobil dan jam tangan mewah," kata Zain.

Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, barulah ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Terhadap penadah barang milik korban kita ancam Pasal 480 KUHP," tandas Zain.

PROPERTI
Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:51

Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

KAB. TANGERANG
Kerahkan 400 Personel, Pemkab Tangerang Bongkar 81 Lapak Liar di Cisoka

Kerahkan 400 Personel, Pemkab Tangerang Bongkar 81 Lapak Liar di Cisoka

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengerahkan ratusan personel gabungan guna mengamankan proses pembongkaran puluhan lapak liar di area Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kamis 18 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill