Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Polisi akhirnya mengungkap dalang pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus seprai di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu 14 Desember 2022, lalu.
Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Pada Rabu 14 Desember 2022, petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangsel menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti, 49, tertanggal 9 Desember 2022," ungkapnya saat konferensi pers di lapangan apel Mapolrestro, Jumat 30 Desember 2022.
Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.
Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok aren, Tangsel.
"Rumah itu milik korban yang disewa oleh tersangka SRH," ungkap Zain.
Sebelumnya tersangka pernah bilang akan membeli rumah milik korban. Pada hari kejadian, korban mendatangi tersangka di rumah kontrakan dengan tujuan untuk menanyakan kebenaran akan membeli rumah tersebut.
Di rumah itu, ternyata ajal telah menanti korban. Tersangka membunuh korban dengan cara kepala ditutup plastik, kemudian lehernya dijerat kabel dan dikunci menggunakan hanger baju.
Setelah tewas, kedua tangan korban diikat ke belakang dengan kain putih dan tubuhnya dibungkus dengan seprai hitam bermotif bunga. Selanjutnya jenazah korban dibuang ke Sungai Cisadane.
"Motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta berharga seperti mobil dan jam tangan mewah," kata Zain.
Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, barulah ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Terhadap penadah barang milik korban kita ancam Pasal 480 KUHP," tandas Zain.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPortugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.
Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan.
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews