Connect With Us

Terungkap, WN Sri Lanka Pembunuh Wanita Terbungkus Seprai di Cisadane Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:07

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dibungkus seprai di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Jumat 30 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi akhirnya mengungkap dalang pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus seprai di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu 14 Desember 2022, lalu.

Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

"Pada Rabu 14 Desember 2022, petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangsel menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti, 49, tertanggal 9 Desember 2022," ungkapnya saat konferensi pers di lapangan apel Mapolrestro, Jumat 30 Desember 2022.

Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok aren, Tangsel.

"Rumah itu milik korban yang disewa oleh tersangka SRH," ungkap Zain.

Sebelumnya tersangka pernah bilang akan membeli rumah milik korban. Pada hari kejadian, korban mendatangi tersangka di rumah kontrakan dengan tujuan untuk menanyakan kebenaran akan membeli rumah tersebut.

Di rumah itu, ternyata ajal telah menanti korban. Tersangka membunuh korban dengan cara kepala ditutup plastik, kemudian lehernya dijerat kabel dan dikunci menggunakan hanger baju.

Setelah tewas, kedua tangan korban diikat ke belakang dengan kain putih dan tubuhnya dibungkus dengan seprai hitam bermotif bunga. Selanjutnya jenazah korban dibuang ke Sungai Cisadane.

"Motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta berharga seperti mobil dan jam tangan mewah," kata Zain.

Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, barulah ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Terhadap penadah barang milik korban kita ancam Pasal 480 KUHP," tandas Zain.

BANTEN
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Sepekan ke Depan

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Sepekan ke Depan

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:19

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) qmengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya aktivitas atmosfer di wilayah Banten yang diperkirakan memicu cuaca signifikan dalam beberapa hari ke depan.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

KAB. TANGERANG
Cegah Curangi Takaran BBM, Disperindag Tangerang Periksa SPBU Pertamina Jelang Nataru 2026

Cegah Curangi Takaran BBM, Disperindag Tangerang Periksa SPBU Pertamina Jelang Nataru 2026

Kamis, 11 Desember 2025 | 20:48

Demi menjaga perlindungan konsumen dan tertib niaga jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan akurasi alat ukur bahan bakar minyak (BBM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill