Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com- Tangerang Selatan merupakan kotamadya hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 silam.
Berdiri di wilayah seluas 164,86 kilometer persegi, Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sebanyak tujuh kecamatan dan 54 kelurahan.
Di antara tujuh kecamatan tersebut, terdapat beberapa kecamatan yang memiliki jumlah penduduk cukup padat. Bahkan, mencapai lebih dari 300 ribu jiwa.
Adapun menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) total keseluruhan penduduk yang mendiami kecamatan di Tangsel mencapai 1.378.466 jiwa.
Berikut daftar kecamatan terpadat di Tangsel berdasarkan data BPS:
1. Kecamatan Pamulang
Tidak lain dan tidak bukan, posisi pertama ditempati oleh kecamatan yang pernah menjadi bagian Kecamatan Ciputat. Kecamatan Pamulang memiliki jumlah penduduk sebanyak 311.189 jiwa
2. Kecamatan Pondok Aren
Kecamatan yang berdiri sejak 1982 hasil dari pemekaran Kecamatan Ciledug saat masih menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang ini memiliki jumlah penduduk mencapai 296.659 jiwa.
3. Kecamatan Ciputat
Berasal dari penggalan kata Cai yang berarti air dan Putat adalah pohon putat, Kecamatan Ciputat yang memiliki sejarah pusat pertempuran antara tentara Belanda dengan para pejuang kemerdekaan Indonesia ini mempunyai jumlah penduduk sebanyak 213.275 jiwa
4. Kecamatan Ciputat Timur
Kecamatan Ciputat Timur merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ciputat dengan jumlah penduduk mencapai 173.110 jiwa
Demikian beberapa daftar jumlah kecamatan dengan penduduk terpadat di Kota Tangsel. Semoga bermanfaat!
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGPenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews