PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANGNEWS.com- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sejumlah wilayah di Jabodetabek dilanda panas ekstrem dengan rentang suhu 35 hingga 38 derajat celsius, termasuk Tangerang.
Berdasarkan catatan BMKG, suhu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) menembus angka 37,5 derajat celsius pada 29 September 2023, lalu.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan, musim kemarau dengan fenomena El Nino telah diprediksi puncaknya terjadi pada September 2023.
"Pembentukan awan-awan hujan sangat minim, sehingga penyinaran matahari langsung mengenai permukaan bumi tanpa adanya tameng berupa awan tersebut," terangnya dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Senin, 02 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Dwikorita menambahkan kondisi itu diperparah dengan posisi gerak semu matahari pada 21 September 2023 berada di wilayah ekuator.
Saat ini, posisi gerak semu matahari tengah bergerak dari wilayah ekuator menuju Selatan atau lintang 23 setengah derajat celsius.
"Tutupan awan hujan juga kalau kita lihat dari satelit itu langitnya bersih, itu menandakan meningkatnya intensitas penyinaran sinar matahari," imbuhnya.
Kendati demikian, kondisi suhu panas ini diprediksi masih akan berlanjut hingga Oktober 2023.
Oleh karena itu, BMKG mengimbau agar masyarakat menjaga stamina dan kecukupan cairan tubuh guna mencegah dehidrasi, kelelahan, maupun dampak buruk lainnya, terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan.
TODAY TAGKetersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews