Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya
Kamis, 16 April 2026 | 19:02
Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.
TANGERANGNEWS.com- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin, 30 Oktober 2023.
Penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal tersebut telah mengganggu kenyamanan warga setempat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal tersebut menimbulkan polusi aroma ke wilayah sekitar, seperti bau menyengat ke kawasan hunian, stasiun, hingga pusat-pusat kuliner.

"Penyegelan sudah dipasang police line (garis polisi), akses jalan ditutup. Jadi, tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," tegasnya.
Sapta menyatakan, jika aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal masih dilakukan bahkan hingga merusak garis polisi, maka akan dikenakan tindak pidana.
"Kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian," tutupnya.
Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.
TODAY TAGKamis sore yang tenang di Asrama Polisi Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang seketika berubah menjadi kepanikan luar biasa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews