Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin, 30 Oktober 2023.
Penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal tersebut telah mengganggu kenyamanan warga setempat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal tersebut menimbulkan polusi aroma ke wilayah sekitar, seperti bau menyengat ke kawasan hunian, stasiun, hingga pusat-pusat kuliner.

"Penyegelan sudah dipasang police line (garis polisi), akses jalan ditutup. Jadi, tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," tegasnya.
Sapta menyatakan, jika aktivitas pembuangan sampah di TPA ilegal masih dilakukan bahkan hingga merusak garis polisi, maka akan dikenakan tindak pidana.
"Kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian," tutupnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews