Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANNEWS.com-Rumah tinggal dan kontrakan seluas 314 meter persegi di Jalan H Poleng, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ludes terbakar diduga akibat korsleting listrik, Selasa 21 Mei 2024.
Komandan Pleton Alpha dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel Evi Gunawan menerangkan, kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 04.30 WIB.
“Benar, kita terima laporan pukul 04.30 WIB, dan tiba di sana pukul 04.40 WIB, pemadaman selesai pukul 06.25 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik pada rumah tinggal kemudian merembet ke bangunan lainnya.
“Sekitar 90 persentase bangunan terbakar berupa kontrakan seluas 314 meter persegi,” jelasnya.
Gunawan menjelaskan, pihaknya menerjunkan sebanyak 8 unit mobil damkar dalam kebakaran tersebut.
“Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp700 juta rupiah, tak ada korban jiwa dan tak ada hambatan dalam pemadaman,” ucap Evi.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews