ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AD, 48, yang berprofesi sebagai satpam di salah satu gedung di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditemukan tergeletak sudah tak bernyawa, Kamis 18 Juli 2024, pagi.
Berdasarkan informasi, korban sebelumnya bekerja sift malam. Lalu, sekitar pukul 6.25 WIB pagi, korban ditemukan oleh OB setempat tergeletak di pos jaga basement gedung tersebut.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat menjelaskan korban meninggal dunia murni karena sakit. Apalagi korban mempunyai riwayat penyakit yang diidapnya.
"Itu security kompleks gedung tersebut, dia maksain jaga malam, jatuh baru ditemukan pagi tadi pagi oleh OB," ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan agar jenazah tidak dilakukan autopsi.
"Selanjutnya korban langsung dibawa pulang ke rumah duka berencana untuk dimakamkan di kampung istrinya di daerah Kuningan, Jawa Barat," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews