Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Empat unit gudang di kawasan Taman Tekno, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar Rabu 17 September 2024, dini hari.
Berdasarkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.10 WIB.
Adapun yang terbakar yakni satu gudang oil dan ban milik PT IBS Indonesia di Blok E3 No 5 dan dua gudang milik PT IRC di Blok E3 No 6 dan 7. Kemudian, satu gudang pipa besi dan panel milk PT Star di Blok E3 No 43.
Untuk dua gudang PT IRC kondisi rusak terbakar 70% dan 50%. Satu gudang PT Star rusak 20% dan satu gudang PT IBS Indonesia rusak 10%.
Pemadaman dilakukan dengan menerjunkan 5 personel SATGAS dan 3 personel dari Mako BPBD. Upaya yang dilakukan petugas dengan penebalan terhadap anggota personel yang membantu rekan-rekan Damkar Tangsel dalam proses pemadaman Api.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, hanya saja petugas pemadam sempat mengalami sesak nafas dan dehidrasi, akibat asap tebal diserati api yang besar.
Sementara itu, tim pemadam ikut menyiapkan tabung oksigen untuk keperluan petugas damkar dan karyawan gudang yang membutuhkan.
Api diduga berasal dari gudang oli dan ban milik PT IRC di Blok E3 No 6, lalu menyebar ke bangunan di sampingnya. Namun hingga saat ini belum diketahui penyebab awal kebakaran. Penyelidikan masih dilakukan petugas Kepolisian.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews