Connect With Us

Pemuda Cikupa Tangerang Ditangkap Beli 87 Gram Tembakau Sinte di Instagram

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Desember 2024 | 15:37

Ilustrasi tembakau gorila. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IK, 21, ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Banten karena memiliki puluhan gram narkoba jenis tembakau sinte (sintesis).

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu itu, bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai IK warga Kampung Tarikolot, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai pengedar narkoba.

"Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya dilansir dari Tribratanews, Jumat 13 Desember 2024.

Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IK di rumahnya. Selain IK, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang disimpan di dalam lemari pakaian miliknya,” jelas Erlin.

Selain di lemari, pihaknya juga menemukan barang bukti lain di rak sepatu milik tersangka IK, serta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan yang disimpan di rak sepatu, dan HP di atas kasur tempat tidurnya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, IK ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi itu, kepolisian bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

”IK kemudian menujukan 4 lokasi yang berbeda. Di atas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, di bawah tembok pagar, dan tiang listrik yang ditemukan di daerah Telaga Bestari,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan tembakau sintesis miliknya itu didapat dari sebuah akun instagram atas nama UNDERWORLD CIVILIZATION. Kemudian, kembali diperjual belikan kembali.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintesis,” kata Erlin.

Atas perbuatannya itu, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 30/2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tutupnya.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

KAB. TANGERANG
Habiskan Rp13 Miliar, Begini Potret Hasil Penataan Rumah Nelayan Mauk yang Dulunya Kumuh

Habiskan Rp13 Miliar, Begini Potret Hasil Penataan Rumah Nelayan Mauk yang Dulunya Kumuh

Jumat, 17 April 2026 | 08:00

Kampung nelayan di Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dulunya kumuh berubah drastis menjadi permukiman asri dan nyaman.

PROPERTI
Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Kamis, 16 April 2026 | 20:06

Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill