Connect With Us

Pemuda Cikupa Tangerang Ditangkap Beli 87 Gram Tembakau Sinte di Instagram

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Desember 2024 | 15:37

Ilustrasi tembakau gorila. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IK, 21, ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Banten karena memiliki puluhan gram narkoba jenis tembakau sinte (sintesis).

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu itu, bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai IK warga Kampung Tarikolot, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai pengedar narkoba.

"Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya dilansir dari Tribratanews, Jumat 13 Desember 2024.

Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IK di rumahnya. Selain IK, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang disimpan di dalam lemari pakaian miliknya,” jelas Erlin.

Selain di lemari, pihaknya juga menemukan barang bukti lain di rak sepatu milik tersangka IK, serta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan yang disimpan di rak sepatu, dan HP di atas kasur tempat tidurnya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, IK ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi itu, kepolisian bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

”IK kemudian menujukan 4 lokasi yang berbeda. Di atas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, di bawah tembok pagar, dan tiang listrik yang ditemukan di daerah Telaga Bestari,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan tembakau sintesis miliknya itu didapat dari sebuah akun instagram atas nama UNDERWORLD CIVILIZATION. Kemudian, kembali diperjual belikan kembali.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintesis,” kata Erlin.

Atas perbuatannya itu, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 30/2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tutupnya.

HIBURAN
Mudah dan Sederhana, Ini Resep Bumbu Jagung Bakar Enak untuk Malam Tahun Baru 2026

Mudah dan Sederhana, Ini Resep Bumbu Jagung Bakar Enak untuk Malam Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:33

Malam pergantian tahun identik dengan acara bakar-bakaran bersama keluarga atau teman terdekat. Salah satu menu yang hampir selalu hadir adalah jagung bakar.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gencakan Pengangkutan Sampah, Targetkan Jalan Protokol Kinclong Sebelum Malam Tahun Baru

Pemkot Tangsel Gencakan Pengangkutan Sampah, Targetkan Jalan Protokol Kinclong Sebelum Malam Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 16:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tancap gas melakukan pembersihan total di seluruh ruas jalan protokol dan titik-titik krusial penumpukan sampah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill