Connect With Us

Pemuda Cikupa Tangerang Ditangkap Beli 87 Gram Tembakau Sinte di Instagram

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Desember 2024 | 15:37

Ilustrasi tembakau gorila. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IK, 21, ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Banten karena memiliki puluhan gram narkoba jenis tembakau sinte (sintesis).

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu itu, bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai IK warga Kampung Tarikolot, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai pengedar narkoba.

"Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya dilansir dari Tribratanews, Jumat 13 Desember 2024.

Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IK di rumahnya. Selain IK, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang disimpan di dalam lemari pakaian miliknya,” jelas Erlin.

Selain di lemari, pihaknya juga menemukan barang bukti lain di rak sepatu milik tersangka IK, serta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan yang disimpan di rak sepatu, dan HP di atas kasur tempat tidurnya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, IK ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi itu, kepolisian bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

”IK kemudian menujukan 4 lokasi yang berbeda. Di atas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, di bawah tembok pagar, dan tiang listrik yang ditemukan di daerah Telaga Bestari,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan tembakau sintesis miliknya itu didapat dari sebuah akun instagram atas nama UNDERWORLD CIVILIZATION. Kemudian, kembali diperjual belikan kembali.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintesis,” kata Erlin.

Atas perbuatannya itu, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 30/2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tutupnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

BANTEN
PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 08:33

Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak luput memastikan kondisi kelistrikan di rumah aman sebelum ditinggalkan dalam waktu lama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill