Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil Langkah tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) di SDN Ciater 2.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat turun langsung ke sekolah untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang merugikan orang tua siswa, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Pilar, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa mereka membenarkan ada permintaan sumbangan.
"Kebijakan (pungutan) itu karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR," ujarnya.
Namun Pilar menegaskan, pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab, sekolah sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
"Kedua bantuan ini sudah memenuhi kebutuhan terkait, sehingga tidak boleh lagi ada pungutan liar di luar dari itu," tegasnya.
Pilar menambahkan, pihak sekolah dan komite pun sudah mengakui kesalahan mereka, serta telah mengembalikan seluruh dana yang sempat ditarik dari orang tua siswa tersebut.
Ia meminta agar Inspektorat mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas, dan tidak ada lagi uang orang tua siswa yang dipegang atau dikelola oleh komite sekolah, bahkan diberlakukan untuk seluruh sekolah negeri lainnya juga.
"Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang," tegasnya.
Kemudian, Pemerintah Kota Tangsel mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri, beserta komite sekolah, untuk diberikan pengarahan tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini," kata Pilar dengan nada serius.
Langkah ini diambil agar ke depan tidak ada lagi orang tua siswa yang terbebani dengan pungutan di luar ketentuan.
"Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memastikan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa ada pungutan yang memberatkan," tutup Pilar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Hidayat menyebut Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak begitu memberikan dampak pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dijadikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang sebagai arah kebijakan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews