TANGERANGNEWS.com-Balita 4 tahun berinisial MA, yang tewas akibat di banting ayah kandungnya di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangrang Selatan (Tangsel) ternyata kerap mengalami kekerasan fisik dari kedua orang tuanya.
Usai kematian korban, pada Jumat 25 Juli 2025, Kepolisian mengungkap bahwa korban sudah enam kali mendapat penyiksaan.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya tindakan kekerasan. Setelah penyelidikan dan autopsi jenazah, ditemukan bekas luka lama dan baru di tubuh korban. Ini bukan kejadian sekali, tapi berulang,” ujar AKBP Victor Inkiriwang Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, Jumat 8 Agustus 2025.
Orang tua korban berinisial AAY, 26, dan FT, 25, mengaku melakukan kekerasan karena karena puteranya sering berkata kasar. Puncaknya, korban dibanting oleh AAY saat sedang berada di toko apotek tempat FT bekerja.
"Korban ngomong seperti 'mati aja lu babi' kepada ibunya. Selanjutnya, AAY yang mendengar langsung melakukan kekerasan, korban dibanting ke dalam kardus kulkas," jelas Kapolres.
Usai dibanting, korban sempat mutah air kemudian muntah darah. Korban sempat disuapi makan namun tidak mau, sampai kembali mendapat kekerasan.
"Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, saat dibawa ke rumah sakit," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan kekerasan dengan alasan tersebut tak dapat dibenarkan dan justru memperberat tuduhan mereka.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkapnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumah tangga dan menjadi sorotan publik serta lembaga perlindungan anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak.