Connect With Us

Simak Cara Beli e-Materai Lewat Online untuk Dokumen Digital

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 18 November 2022 | 13:24

Ilustrasi e-Materai. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kemajuan teknologi yang amat pesat telah merubah beberapa aktivitas surat menyurat dan keperluan dokumen penting menjadi serba digital.

Dahulu, ketika membuat surat yang memerlukan materai di dalamnya, harus repot-repot terlebih dahulu untuk mencetak dokumen fisik tersebut kemudian baru ditempelkan. Namun, kini dengan hadirnya e-materai, bisa langsung ditempel pada dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Atas hal itu, kini kedudukan dari dokumen elektronik pun menjadi sejajar dengan dokumen kertas. 

Mengutip dari pikiranrakyat.com, Jumat 18 November 2022, Objek Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

 

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Selain itu, untuk dokumen lainnya yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta meliputi dokumen, dengan menyebutkan penerimaan uang dan dokumen yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan e-materai sejak Oktober 2021 yang lalu. Adapun berikut ini untuk cara pembeliannya:

 

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu "BELI E-METERAI"

3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Selain melalui situs, pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill