Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Kemajuan teknologi yang amat pesat telah merubah beberapa aktivitas surat menyurat dan keperluan dokumen penting menjadi serba digital.
Dahulu, ketika membuat surat yang memerlukan materai di dalamnya, harus repot-repot terlebih dahulu untuk mencetak dokumen fisik tersebut kemudian baru ditempelkan. Namun, kini dengan hadirnya e-materai, bisa langsung ditempel pada dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Atas hal itu, kini kedudukan dari dokumen elektronik pun menjadi sejajar dengan dokumen kertas.
Mengutip dari pikiranrakyat.com, Jumat 18 November 2022, Objek Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Selain itu, untuk dokumen lainnya yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta meliputi dokumen, dengan menyebutkan penerimaan uang dan dokumen yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan e-materai sejak Oktober 2021 yang lalu. Adapun berikut ini untuk cara pembeliannya:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Selain melalui situs, pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGRS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews