Connect With Us

Simak Cara Beli e-Materai Lewat Online untuk Dokumen Digital

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 18 November 2022 | 13:24

Ilustrasi e-Materai. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kemajuan teknologi yang amat pesat telah merubah beberapa aktivitas surat menyurat dan keperluan dokumen penting menjadi serba digital.

Dahulu, ketika membuat surat yang memerlukan materai di dalamnya, harus repot-repot terlebih dahulu untuk mencetak dokumen fisik tersebut kemudian baru ditempelkan. Namun, kini dengan hadirnya e-materai, bisa langsung ditempel pada dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Atas hal itu, kini kedudukan dari dokumen elektronik pun menjadi sejajar dengan dokumen kertas. 

Mengutip dari pikiranrakyat.com, Jumat 18 November 2022, Objek Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

 

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Selain itu, untuk dokumen lainnya yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta meliputi dokumen, dengan menyebutkan penerimaan uang dan dokumen yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan e-materai sejak Oktober 2021 yang lalu. Adapun berikut ini untuk cara pembeliannya:

 

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu "BELI E-METERAI"

3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Selain melalui situs, pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

BANTEN
Tangani Korban Kecelakaan Lebih Cepat, Bethsaida Hospital Serang Hadirkan Pusat Trauma Terpadu

Tangani Korban Kecelakaan Lebih Cepat, Bethsaida Hospital Serang Hadirkan Pusat Trauma Terpadu

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:44

Bethsaida Hospital Serang menghadirkan Advanced Trauma Center, sebuah pusat penanganan trauma terpadu yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas penanganan pasien cedera serta kasus kegawatdaruratan.

KOTA TANGERANG
Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:26

Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill