Connect With Us

Instagram Luncurkan Fitur Flipside, Begini Cara Menggunakannya 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 26 Januari 2024 | 17:13

Tampilan fitur Instagram Flipside (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Instagram baru saja meluncurkan fitur terbaru, yaitu flipside. 

Flipside merupakan fitur Instagram yang sangat bermanfaat, terutama bagi pengguna yang suka menyembunyikan foto sebelum diunggah.

Dengan fitur flipside ini, pengguna dapat mengunggah foto atau video yang hanya dapat dilihat oleh pengguna lain yang dipilih.

Kehadiran fitur ini sudah dihembuskan sejak Desember 2023 silam. Berikut cara menggunakannya seperti dikutip dari kanal YouTube hadi mustafid m, Jumat, 26 Januari 2024.

  1.  Buka Aplikasi Instagram
  2. Klik ikon profil di pojok kanan bawah layar untuk menuju ke profil Anda.
  3. Di bagian atas profil, Anda akan melihat logo kunci berwarna putih. Klik logo tersebut untuk mengakses fitur flipside.
  4. Klik opsi yang memungkinkan Anda menandai teman Anda. Hanya mereka yang dapat melihat flipside Anda.
  5. Tambahkan postingan baru dengan mengklik ikon plus di pojok kanan atas, kemudian pilih apakah itu postingan, cerita, atau foto lainnya.
  6. Klik ikon pensil di pojok kanan atas, beri nama, dan klik centang, jika ingin mengedit nama flipside Anda.

Jadi, itu dia cara mudah menggunakan fitur terbaru Instagram flipside. Semoga bermanfaat!

BISNIS
Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel

Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel

Rabu, 29 April 2026 | 20:56

Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill