Connect With Us

Catat Tagihan Listrik Lebih Mudah, Simak Cara Pakai Fitur SwaCAM di PLN Mobile

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:13

Ilustrasi mengecek tagihan listrik. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- PLN Mobile menjadi salah satu aplikasi unggulan yang diandalkan masyarakat untuk layanan kelistrikan.

Bahkan, hingga akhir Februari 2024 aplikasi PLN Mobile telah diunduh oleh 3,57 juta pelanggan PLN di Provinsi Banten dengan rating aplikasi nyarks sempurna, yakni 4,9.

Salah satu fitur unggulan yang dimiliki PLN Mobile ialah layanan ‘Catat Meter' yang memudahkan pelanggan listrik pascabayar untuk dapat mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik bulanannya.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis mengungkapkan fitur catat meter tersebut bernama Swadaya Catat Angka Meter' (SwaCAM).

Melalui layanan ini, pemakaian listrik akan transparan dan secara presisi sehingga pelanggan dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.

Abdul Mukhlis menjelaskan, akses layanan SwaCAM sangat praktis dan mudah. Berikut caranya.

1. Buka aplikasi PLN Mobile

2. Pilih menu Catat Meter

3. Pilih mulai swacam dan foto angka stand meter yang ada di kWh meter

4. Pilih ID pelanggan

5. Masukkan angka stand meter

6. Kirim

Setelah mengikuti langkah di atas, estimasi biaya tagihan rekening listrik akan muncul. Tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya sehingga pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile.

Salah satu warga Banjarwijaya, Kota Tangerang Heriyansa mengaku telah merasakan manfaat fitur ini sejak awal Januari 2022 lalu.

Dirinya merasa terbantu dalam hal mengurus tagihan listrik rumahnya selama ini.

“Saya bisa memantau penggunaan listrik di rumah dan langsung tahu estimasi tagihan listrik yang harus dibayar nantinya. Ini sangat membantu saya dan istri yang kesehariannya sibuk bekerja," katanya.

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill