Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Senin, 19 Januari 2026 | 15:43
Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.




