Connect With Us

Bus Dilarang Melintas Jalur Wisata Puncak Bogor Selama Libur Nataru

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:59

Kepadatan kendaraan di Puncak Bogor, Jawa Barat hingga mengakibatkan kemacetan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berencana melarang bus melintas di jalur alternatif kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Kebijakan ini sedang dirumuskan dan akan segera disepakati melalui diskusi bersama para pemangku kepentingan.  

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan, aturan ini dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan besar yang melewati jalur sempit dan curam di kawasan tersebut. 

Ia menyatakan harapannya agar semua pihak sepakat untuk melarang bus besar melintas di jalur alternatif.  

"Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," kata Dadang dikutip dari Antara, Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam catatan Dishub, selama empat bulan terakhir, dua insiden bus wisata yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor telah mengakibatkan puluhan korban. 

Satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 lainnya mengalami trauma. Kondisi ini semakin mempertegas pentingnya larangan tersebut.  

Meski demikian, Dadang menjelaskan, kebijakan ini akan tetap memberikan izin bagi kendaraan ukuran 3/4, tergantung hasil kesepakatan forum nantinya. 

Setelah aturan disepakati, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan rambu larangan di sejumlah titik strategis.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:16

Penyidik KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill