Vega Hotel Gading Serpong Buka Wedding Showcase, Calon Pengantin Bisa Food Tasting Gratis
Minggu, 6 September 2026 | 20:54
Calon pengantin yang sedang mencari tempat dan vendor pernikahan bisa datang ke Vega Hotel Gading Serpong.
TANGERANGNEWS.com- Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berencana melarang bus melintas di jalur alternatif kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan ini sedang dirumuskan dan akan segera disepakati melalui diskusi bersama para pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan, aturan ini dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan besar yang melewati jalur sempit dan curam di kawasan tersebut.
Ia menyatakan harapannya agar semua pihak sepakat untuk melarang bus besar melintas di jalur alternatif.
"Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," kata Dadang dikutip dari Antara, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam catatan Dishub, selama empat bulan terakhir, dua insiden bus wisata yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor telah mengakibatkan puluhan korban.
Satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 lainnya mengalami trauma. Kondisi ini semakin mempertegas pentingnya larangan tersebut.
Meski demikian, Dadang menjelaskan, kebijakan ini akan tetap memberikan izin bagi kendaraan ukuran 3/4, tergantung hasil kesepakatan forum nantinya.
Setelah aturan disepakati, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan rambu larangan di sejumlah titik strategis.
Calon pengantin yang sedang mencari tempat dan vendor pernikahan bisa datang ke Vega Hotel Gading Serpong.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews