Connect With Us

Kasus Korupsi di Tangsel, Mamak dan Neng Ulfa Divonis Ringan

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 30 Januari 2016 | 12:12

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG SELATAN-Dua terdakwa kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2011, Mamak Jamaksari dan Neng Ulfa dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Namun keduanya divonis ringan yakni masing masing divonis 18 bulan dan 12 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 Juta subsider tigabulan penjara.

Menurut  ketua majelis hakim Mamak dan Neng Ulfa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sam dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Supriatna Tamara alias Athiam.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " kata Ketua Majelis Hakim Jasden Purba dalam amar putusannya, Jumat (29/1/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringakan keduanya sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Jasden.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Mamak Jamaksari maupun Neng Ulfa mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. “Pikir-pikir yang mulia," kata JPU maupun kedua terdakwa.

 

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

KOTA TANGERANG
Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:38

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait konvoi kelompok remaja yang diduga berpotensi menimbulkan aksi tawuran di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 20 Maret 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill