Connect With Us

64% Siswa Tak Lolos PPDB SMP Negeri 2023 Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:01

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin saat di wawancarai awak media di lingkungan Puspemkot Tangerang, Selasa (5/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 64 persen siswa dari total lulusan yang diperkirakan berjumlah 31.037, dipastikan tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang.

Pasalnya, jumlah daya tampung yang disediakan untuk PPDB SMP Negeri 2023 di Kota Tangerang hanya sebanyak 11 ribu kursi atau sekitar 36 persennya saja.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, jumlah kursi tersebut akan dibagi kembali untuk tiap jalur masuknya, yakni, Zonasi 50 persen, jalur Afirmasi 15 persen, jalur Perpindahan orang tua lima persen dan jalur prestasi sebesar 30 persen.

“Sedangkan untuk jalur Prestasi, juga memiliki ketentuan sendiri. Dimana lomba-lomba dengan kapasitas lima persen, nilai rapor 20 persen, nilai rapor domisili lima persen," kata Jamaluddin, Sabtu, 24 Juni 2023.

Meski begitu, bagi para orang tua yang anaknya tidak lolos PPDB SMP Negeri dapat mendaftarkan ke 73 SMP/MTs gratis yang disediakan oleh pemerintah kota (Pemkot) Tangerang.

"Jadi, swasta bisa menjadi pilihan utama yang tak perlu dirisaukan lagi, negeri atau swasta itu sama saja,” ujarnya.

Adapun PPDB SMP Negeri Kota Tangerang baru dibuka pada Senin, 26 Juni 2023 mendatang. 

Untuk itu, masyarakat diimbau telah mendaftarkan terlebih dahulu dalam Pra-PPDB yang telah dibuka sejak 11 April lalu hingga 12 Juli 2023 mendatang, melalui laman website pendaftaran Pra-PPDB di prappdb.tangerangkota.go.id.

Berikut Jadwal PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Tahun Ajaran 2023/2024:

Tahap 1

Jalur ABK

- Pendaftaran 26-27 Juni (08.00-14.00 WIB)

- Pengumuman 27 Juni (20.00 WIB)

- Daftar Ulang 28 Juni (00.01-16.00 WIB)

Jalur Afirmasi

- Pendaftaran 03-04 Juli (08.00-14.00 WIB)

- Pengumuman 04 Juli (20.00 WIB)

- Daftar Ulang 05 Juli (00.01-16.00 WIB)

Jalur Zonasi

- Pendaftaran 06-07 Juli (08.00-14.00 WIB)

- Pengumuman 07 Juli (20.00 WIB)

- Daftar Ulang 08 Juli (00.01-16.00 WIB)

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

- Pendaftaran 06 Juli (08.00-14.00 WIB)

- Pengumuman 07 Juli (20.00 WIB)

- Daftar Ulang 08 Juli (00.01-16.00 WIB)

Jalur Prestasi (Yang Dilombakan, Akademik Dalam/Luar Kota)

- Pendaftaran 10-11Juli (08.00-14.00 WIB)

- Pengumuman 11 Juli (20.00 WIB)

- Daftar Ulang 12 Juli (00.01-16.00 WIB)

Tahap II

Jalur Prestasi Nilai Rapor Dalam Kota

- Pendaftaran 13 Juli (08.00-14.00 WIB)

- Pengumuman 13 Juli (20.00 WIB)

- Daftar Ulang 14 Juli (00.01-16.00 WIB)

KOTA TANGERANG
DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Armada Pengangkut Sampah yang Tak Laik Beroperasi

DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Armada Pengangkut Sampah yang Tak Laik Beroperasi

Rabu, 29 April 2026 | 17:27

DPRD Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar lebih memperhatikan persoalan lingkungan hidup.

TEKNO
Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Rabu, 29 April 2026 | 08:42

Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill