Tiga Warga Iran Dituntut 19 Tahun
Rabu, 23 Juni 2010 | 17:06
TANGERANGNEWS-Tiga warga Negara Iran yang melakukan penyelundupan sabu seberat 9.872 gram di Bandara Internasional Soekano-Hatta pada 21 Oktober 2009 lalu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pengganti kurungan satu t