Connect With Us

Ancam Sebar Foto Syur, Kapten Kapal Gadungan Peras Wanita Puluhan Juta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 November 2017 | 16:00

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rahman saat mengintrogasi tersangka berinisial ES, 21 pelaku pemerasan dan penipuan melalui sosial media (sosmed), Kamis (16/11/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial ES, 21, menipu wanita yang dikenalnya melalui media sosial hingga puluhan juta. Dalam aksinya pelaku mengaku berprofesi sebagai Kapten Kapal Tanker untuk menggaet korbannya.

Pelaku berinisial ES, 21, yang merupakan seorang narapidana yang sedang cuti. Mulanya ES mengenal korban dari aplikasi Sweet Ring dengan berpura-pura menjadi seorang Kapten Kapal Tanker pada bulan lalu.

"Pelaku menceritakan kepada korban bahwa dirinya duda dengan anak dua  yang saat ini mempunyai ibu yang sedang sakit," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rahman, Kamis (16/11/2017).

Saat berkomunikasi melalui sosial media, pelaku menyatakan menyukai korban dan hendak mengajak menikah. Setelah itu, pelaku juga mengaku kalau dirinya harus segera pulang untuk mengurus ibunya yang sedang sakit.

"Pelaku meminta uang Rp9.350.000 untuk biaya akomodasi, dan dikabulkan oleh korban," ujar Arief.

Berselang beberapa hari, pelaku menipu korbannya lagi dengan mengaku ingin mengurus surat pernikahan antara pelaku dan korban. "Korban mentransfer uang kembali sebesar Rp13.500.000," kata Arief lagi.

Namun saat pelaku juga kembali meminta uang dengan alasan untuk pencairan gaji di Bank Garansi untuk. Permintaan itu ditolak oleh korban

"Korban dicegah oleh temannya yang menduga bahwa pelaku seorang penipu," ungkap Arief.

Kendati demikian, aksi pelaku tidak berhenti disitu. Melalui pesan singkat, pelaku mengancam korban akan menyebar foto pada saat mereka melakukan video call, yang diduga foto tersebut adalah foto bugil korban.

"Karena itu, korban kembali mengirimkan uang lagi kepada pelaku sebanyak Rp4.460.000," tambah Arief.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sejumlah Rp27.310.000. Hingga akhirnya korban melaporkan kan tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

Setelah pengembangan, petugas pun berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti saat ini mendekam di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelaku dijerat pasal 369 KUHP dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Arief.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill