Connect With Us

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Wanita ke Malaysia Hendak Dijadikan PSK

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 7 Oktober 2024 | 14:03

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi. (Tangerangnews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan wanita berinsial SM.

Ia diduga diduga hendak dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan wanita berinsial IS, 27, sebagai tersangka.

Pelaku merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

"SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 di area Keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," ungkapnya, Minggu 6 Oktober 2024.

Reza Fahlevi menambahkan, kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberangkatan satu CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Terminal 2.

Tersangka diketahui wanita inisial IS, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Reza menjelaskan, penanganan kasus TPPO tersebut saat ini dinyatakan sudah lengkap (P21). Tersangka IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani persidangan.

"Tersangka inisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada Jumat 4 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB," tutupnya.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill