Connect With Us

Tolak Berhubungan Intim Setelah 8 Tahun Tak Bertemu, TKW Bunuh Suami di Serang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 September 2021 | 11:54

Pelaku pembunuhan Holiyah, 56 saat di amankan anggota kepolisian. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang suami tewas dibunuh istrinya setelah ditolak berhubungan intim. Peristiwa itu terjadi di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Selasa 31 Agustus 2021.

Pelaku bernama Holiyah, 56, mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi. Peristiwa itu berawal ketika suaminya bernama Asni, 55, mengajak istrinya berhubungan intim.

Namun Holiyah menolak dengan alasan khawatir dianggap berzina, karena mereka sudah tidak bertemu selama 8 tahun lantaran bekerja di Arab Saudi.

"Dia kan ngajak berhubungan intim, saya tidak menanggapi. Saya ingin meminta pendapat dulu pada kiai atau ustad setempat apakah halal secara agama atau tidak," terangnya saat konferensi pers di Polres Serang Kota seperti dilansir dari Tribunenws, Rabu 1 September 2021.

Holiyah sempat mengajak Asni untuk laporan pada kiai namun Asni menolak dan marah. Ia mengaku sempat ditarik paksa suaminya ke kamar. Holiyah mencoba melepaskan tarikan tangan suaminya, lalu sempat dibenturkan ke tembok.

"Saya dijedotin ke tembok. Saya tidak mau, tapi diseret-seret terus. Lalu tangan saya digigit, ditonjok. Saya balas nonjok lagi. Saya mukul-mukul dia saking sakitnya, dia gigit tangan saya," sambungnya.

Dia menambahkan saat itu jari tangan kanannya masuk mulut suaminya dan digigit. Agar bisa lepas, Holiyah menekan kedua jempol tangannya ke tenggorokan suaminya. Tak sadar tindakan Holiyah membuat suaminya tercekik.

Saat jari tangannya dilepas dari gigitan suaminya, Holiyah langsung lari ke kamar dan mengunci kamarnya selama 45 menit. Dia pun tak tahu jika tindakan itu membuat suaminya tewas.

Akibat perbuatannya, Holiyah pun diamankan Kepolisian Polres Serang. Dia mengaku menyesal setelah melakukan perbuatan yang menyebabkan suaminya tewas.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill