Connect With Us

UMK 2018 Tidak Sesuai Tuntutan, ALTTAR: Gubernur Bohong

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 08:00

Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) dan Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) bergerak menganggap Gubernur Banten tidak konsisten dengan ucapannya dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.

Wawan, perwakilan ALTTAR mengatakan, Inkonsistensi mantan Wali Kota Tangerang tersebut dikarenakan sebelum keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018, perwakilan serikat buruh tersebut sudah bertemu Wahidin. 

"Waktu itu beliau (Wahidin Halim) mengatakan akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota," ujarnya kepada TangerangNews.com, Kamis (23/11/2017).

Mendapat angin syurga tersebut, perwakilan serikat buruh dari 8 kota atau kabupaten di Banten pun kemudian berusaha menemui Bupati dan Wali Kota masing-masing, agar mengeluarkan rekomendasi dengan angka diatas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. 

"Untuk Kabupaten Tangerang akhirnya kami cukup berhasil, karena Bupati mengeluarkan rekomendasi sebesar Rp3.600.000, walaupun masih tidak sesuai tuntutan kami," tambahnya.

Setelah rekomendasi tersebut keluar, perwakilan serikat buruh itu pun menemui Wahidin lagi dan kembali mendapatkan angin segar, karena Gubernur Banten itu akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota. 

"Namun pada saat SK UMK keluar, kami sangat kaget, karena tidak sesuai komitmen beliau, penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78/2015," terangnya. 

Dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar RpRp3.555.834,67, sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan Rp3.600.000.

"Hari ini bersama aliansi serikat buruh lainnya akan mengepung kantor Gubernur Banten, kami akan menagih komitmen Gubernur Banten," tegasnya. 

Ribuan buruh tersebut berharap Wahidin bisa menemui langsung dan berdialog dengan mereka, karena mereka merasa sangat kecewa atas keputusan yang telah dikeluarkan terkait UMK 2018.

"ALTTAR menggugat karena Gubernur bohong," tukasnya(RAZ/HRU)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill