Connect With Us

UMK 2018 Tidak Sesuai Tuntutan, ALTTAR: Gubernur Bohong

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 08:00

Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) dan Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) bergerak menganggap Gubernur Banten tidak konsisten dengan ucapannya dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.

Wawan, perwakilan ALTTAR mengatakan, Inkonsistensi mantan Wali Kota Tangerang tersebut dikarenakan sebelum keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018, perwakilan serikat buruh tersebut sudah bertemu Wahidin. 

"Waktu itu beliau (Wahidin Halim) mengatakan akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota," ujarnya kepada TangerangNews.com, Kamis (23/11/2017).

Mendapat angin syurga tersebut, perwakilan serikat buruh dari 8 kota atau kabupaten di Banten pun kemudian berusaha menemui Bupati dan Wali Kota masing-masing, agar mengeluarkan rekomendasi dengan angka diatas ketentuan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. 

"Untuk Kabupaten Tangerang akhirnya kami cukup berhasil, karena Bupati mengeluarkan rekomendasi sebesar Rp3.600.000, walaupun masih tidak sesuai tuntutan kami," tambahnya.

Setelah rekomendasi tersebut keluar, perwakilan serikat buruh itu pun menemui Wahidin lagi dan kembali mendapatkan angin segar, karena Gubernur Banten itu akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota. 

"Namun pada saat SK UMK keluar, kami sangat kaget, karena tidak sesuai komitmen beliau, penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78/2015," terangnya. 

Dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar RpRp3.555.834,67, sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan Rp3.600.000.

"Hari ini bersama aliansi serikat buruh lainnya akan mengepung kantor Gubernur Banten, kami akan menagih komitmen Gubernur Banten," tegasnya. 

Ribuan buruh tersebut berharap Wahidin bisa menemui langsung dan berdialog dengan mereka, karena mereka merasa sangat kecewa atas keputusan yang telah dikeluarkan terkait UMK 2018.

"ALTTAR menggugat karena Gubernur bohong," tukasnya(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

KOTA TANGERANG
Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan M Toha Karawaci Diaspal Ulang

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan M Toha Karawaci Diaspal Ulang

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:59

Sejumlah infrastruktur jalan menjelang arus mudik Lebaran 2026 mulai diperbaiki. Salah satu yang menjadi fokus penanganan adalah pengaspalan ulang di sepanjang Jalan M. Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill