UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimum Polda Banten bersama Jajaran Satreskrim Polres menangkap 23 berandalan jalanan di sejumlah wilayah. Mirisnya dari jumlah itu, 12 pelaku di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga merinci jumlah tersangka, yang paling banyak berasal dari Polresta Tangerang sebanyak 11 tersangka, Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka, serta Polresta Serang Kota dan Polres Serang masing-masing 1 tersangka.
"Puluhan berandalan ini berasal dari 11 kasus yang diungkap Kepolisian selama 10 hari kerja. Total 23 pelaku, 12 pelaku masih di bawah umur," katanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Adapun dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus, Polres Pandeglang 2 kasus.
"Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," jelas Shinto.
Selain tersangka, Kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dibawa mereka untuk bertikai.
"Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya dua korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan di Kabupaten Serang," ungkap Shinto.
Selanjutnya, perkara ini menjadi perhatian Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews