Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimum Polda Banten bersama Jajaran Satreskrim Polres menangkap 23 berandalan jalanan di sejumlah wilayah. Mirisnya dari jumlah itu, 12 pelaku di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga merinci jumlah tersangka, yang paling banyak berasal dari Polresta Tangerang sebanyak 11 tersangka, Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka, serta Polresta Serang Kota dan Polres Serang masing-masing 1 tersangka.
"Puluhan berandalan ini berasal dari 11 kasus yang diungkap Kepolisian selama 10 hari kerja. Total 23 pelaku, 12 pelaku masih di bawah umur," katanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Adapun dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus, Polres Pandeglang 2 kasus.
"Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," jelas Shinto.
Selain tersangka, Kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dibawa mereka untuk bertikai.
"Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya dua korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan di Kabupaten Serang," ungkap Shinto.
Selanjutnya, perkara ini menjadi perhatian Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews