Connect With Us

23 Berandalan Jalanan di Banten Diciduk, Paling Banyak dari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:18

Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 23 berandalan jalanan beserta senjata tajam untuk bertikai di sejumlah wilayah, Rabu 26 Oktober 2022. (@TangerangNews / Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Ditreskrimum Polda Banten bersama Jajaran Satreskrim Polres menangkap 23 berandalan jalanan di sejumlah wilayah. Mirisnya dari jumlah itu, 12 pelaku di antaranya ternyata masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga merinci jumlah tersangka, yang paling banyak berasal dari Polresta Tangerang sebanyak 11 tersangka, Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka, serta Polresta Serang Kota dan Polres Serang masing-masing 1 tersangka.

"Puluhan berandalan ini berasal dari 11 kasus yang diungkap Kepolisian selama 10 hari kerja. Total 23 pelaku, 12 pelaku masih di bawah umur," katanya, Rabu 26 Oktober 2022.

Adapun dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus, Polres Pandeglang 2 kasus.

"Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," jelas Shinto.

Selain tersangka, Kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dibawa mereka untuk bertikai.

"Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya dua korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan di Kabupaten Serang," ungkap Shinto.

Selanjutnya, perkara ini menjadi perhatian Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill