Connect With Us

Survei Alvara di Pilkada Banten: Elektabilitas Airin Tertinggi, Arief Ungguli Rano dan Andra Soni

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:56

Ilustrasi Pilkada. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Alvara Strategi Indonesia merilis hasil survei Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Survei itu memuat 8 nama bakal calon gubernur, yakni Airin Rachmi Diany, Arief R Wismansyah, Rano Karno, Andra Soni, Achmad Dimyati Natakusumah, Iti Jayabaya, Ade Sumardi dan Ari Untung.

Airin, Arief dan Rano menjadi tiga besar top of mind warga dalam memilih calon Gubernur Banten. 

Chief Research Officer Alvara Strategi Indonesia Harry Nugroho mengatakan survei ini masih hangat karena dilakukan pada 13-19 Agustus 2024 dengan wawancara tatap muka.

Populasi survei merupakan semua warga negara Indonesia di Banten yang memiliki hak pilih. 

"Jumlah sampel mencapai 815 responden dengan penarikan sampel menggunakan teknik multi stage random sampling. Margin of error survei ini +- 3,43% dengan tingkat kepercayaan berada di angka 95%," kata Harry, Sabtu 24 Agustus 2024.

Harry memaparkan, untuk Airin memiliki elektabilitas 46,8%, Arief 24,1% dan Rano 8,7%. Ketiganya meraih posisi tiga teratas.

Selanjutnya, ada Andra Soni dengan 6,4%, Dimyati 3,1%, Iti Jayabaya 3,1%, Ade Sumardi 0,4% dan Ari Untung 0,1%. 

"Jadi hanya ada dua tokoh yang memiliki elektabilitas tertinggi sebagai Gubernur Banten, yaitu Airin dan Arief di posisi kedua," tegas Harry.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill