Connect With Us

Pj Gubernur Banten Sahkan UMK 2025, Cilegon Paling Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Desember 2024 | 19:20

Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menetapkan SK Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menetapkan Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, pada Selasa 17 Desember 2024. 

SK tersebut pun diserahkan saat audiensi dengan puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Pendopo Gubernur Banten.

Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.

Sementara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar.

Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.

“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Audiensi dengan buruh ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten.

“Kita sambil kenalan juga, enggak papa,” katanya.

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.

Adapun dalam SK Gubernur itu rincian UMK Tahun 2025 sebagai berikut:

  1.   Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48

  2.   Kota Tangerang Rp5.069.708,36

  3.   Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42

  4.   Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00

  5.   Kabupaten Serang Rp4.857.353,01

  6.   Kota Serang Rp4.418.261,13

  7.   Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32

  8.   Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill