Connect With Us

Pj Gubernur Banten Sahkan UMK 2025, Cilegon Paling Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Desember 2024 | 19:20

Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menetapkan SK Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menetapkan Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, pada Selasa 17 Desember 2024. 

SK tersebut pun diserahkan saat audiensi dengan puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Pendopo Gubernur Banten.

Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.

Sementara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar.

Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.

“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Audiensi dengan buruh ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten.

“Kita sambil kenalan juga, enggak papa,” katanya.

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.

Adapun dalam SK Gubernur itu rincian UMK Tahun 2025 sebagai berikut:

  1.   Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48

  2.   Kota Tangerang Rp5.069.708,36

  3.   Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42

  4.   Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00

  5.   Kabupaten Serang Rp4.857.353,01

  6.   Kota Serang Rp4.418.261,13

  7.   Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32

  8.   Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:41

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill