Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menetapkan Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 yakni sebesar 6,5 persen.
Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, pada Selasa 17 Desember 2024.
SK tersebut pun diserahkan saat audiensi dengan puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Pendopo Gubernur Banten.
Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi sebesar 6,5 persen.
“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.
Sementara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Audiensi dengan buruh ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten.
“Kita sambil kenalan juga, enggak papa,” katanya.
Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
Adapun dalam SK Gubernur itu rincian UMK Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang Rp5.069.708,36
3. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
5. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
6. Kota Serang Rp4.418.261,13
7. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews