Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya
Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19
Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% untuk ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Kenaikan UMK ini disambut positif oleh Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Tangsel Abdul Azis, Selasa 17 Desember 2024.
Meskipun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kenaikan harga kebutuhan pokok yang bakal melonjak tinggi.
Ia optimis kenaikan UMK akan membawa berkah bagi pedagang lokal, mengingat daya beli masyarakat diprediksi meningkat.
“Kalau dia (UMK) meningkatkan daya beli masyarakat, masyarakat kan otomatis mengikuti pembelian. Iya, semoga akan menjadi berkah kepada pedagang,” ujarnya.
Abdul Azis juga menyoroti tantangan yang mungkin bakal terjadi muncul akibat kenaikan ini, terutama menjelang tahun baru 2025
Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketersediaan stok bahan pokok agar lonjakan harga bisa dihindari.
“Mudah-mudahan sih tidak ada lonjakan harga sekarang mau tahun baru saja naik. Mudah-mudahan stoknya aman dan cukup, karena ada kekhawatiran bahan pokok naik,” tambahnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya implementasi kebijakan ini kepada dinas terkait, sembari berharap segala sesuatunya berjalan lancar.
“Iya, kita tunggu ajalah nanti keputusan dari dinas terkait,” pungkas Abdul Azis.
Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.
Aparat Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 10 Juli 2025.
Tiga pengedar sabu di wilayah Tangerang dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 3 Kg sabu siap edar.
Dalam upaya memperkuat integritas lembaga dan mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih serta bebas dari praktik penyuapan, Pengadilan Agama (PA) Tangerang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025.