Connect With Us

UMK 2025 Kota Tangerang Jadi Rp5,06 Juta, Perusahaan Tidak Bayar Bakal Disanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 Desember 2024 | 20:48

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp309.418. Artinya besaran UMK tersebut menjadi Rp5.069.708.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang," jelasnya, Selasa 17 Desember 2024.

Ia pun menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," paparnya.

Diketahui, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak diharapkan menjalankan peran masing-masing, untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai informasi, untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

Kemudian, UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

NASIONAL
 Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill