Connect With Us

Sejumlah Daerah di Banten Usulkan Revisi UMSK 2025

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Januari 2025 | 20:12

Rakor Usulan Revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengusulkan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025.

Revisi tersebut diusulkan karena sejumlah hal, mulai dari besaran UMSK yang tidak seimbang dengan daerah lain dan daerah yang tidak memiliki UMSK karena tidak pernah ada pembahasan sebelumnya.

Usulan revisi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025. Rakor dihadiri Kepala Daerah di Provinsi Banten, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha serta Serikat Buruh.

A Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut ini, untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.

“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” katanya.

Menurut A Damenta, rakor ini berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025. 

Kemudian, surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025.

Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.

“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.

Dikatakan A Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

“Jadi kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam Rakor ini. Pertama penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahny.

Kedua, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang yang tidak ada UMSK yang dilakukan pembahasan.

“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK," katanya.

Sementara untuk Kabupaten Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE itu disebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal itu dipersoalkan serikat pekerja.

“Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi, setelah itu diterima. Karena jika ini diberlakukan akan menimbulkan aspek dan dampak hukum," katanya. 

"Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” sambungnya.

NASIONAL
ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45

Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill