Connect With Us

Sejumlah Daerah di Banten Usulkan Revisi UMSK 2025

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Januari 2025 | 20:12

Rakor Usulan Revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengusulkan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025.

Revisi tersebut diusulkan karena sejumlah hal, mulai dari besaran UMSK yang tidak seimbang dengan daerah lain dan daerah yang tidak memiliki UMSK karena tidak pernah ada pembahasan sebelumnya.

Usulan revisi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025. Rakor dihadiri Kepala Daerah di Provinsi Banten, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha serta Serikat Buruh.

A Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut ini, untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.

“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” katanya.

Menurut A Damenta, rakor ini berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025. 

Kemudian, surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025.

Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.

“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.

Dikatakan A Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

“Jadi kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam Rakor ini. Pertama penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahny.

Kedua, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang yang tidak ada UMSK yang dilakukan pembahasan.

“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK," katanya.

Sementara untuk Kabupaten Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE itu disebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal itu dipersoalkan serikat pekerja.

“Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi, setelah itu diterima. Karena jika ini diberlakukan akan menimbulkan aspek dan dampak hukum," katanya. 

"Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” sambungnya.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill