Connect With Us

Sejumlah Daerah di Banten Usulkan Revisi UMSK 2025

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Januari 2025 | 20:12

Rakor Usulan Revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengusulkan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025.

Revisi tersebut diusulkan karena sejumlah hal, mulai dari besaran UMSK yang tidak seimbang dengan daerah lain dan daerah yang tidak memiliki UMSK karena tidak pernah ada pembahasan sebelumnya.

Usulan revisi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025. Rakor dihadiri Kepala Daerah di Provinsi Banten, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha serta Serikat Buruh.

A Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut ini, untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.

“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” katanya.

Menurut A Damenta, rakor ini berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025. 

Kemudian, surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025.

Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.

“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.

Dikatakan A Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

“Jadi kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam Rakor ini. Pertama penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahny.

Kedua, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang yang tidak ada UMSK yang dilakukan pembahasan.

“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK," katanya.

Sementara untuk Kabupaten Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE itu disebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal itu dipersoalkan serikat pekerja.

“Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi, setelah itu diterima. Karena jika ini diberlakukan akan menimbulkan aspek dan dampak hukum," katanya. 

"Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” sambungnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill