Connect With Us

Beda Persepsi, Kartika Putri Putusin Pacarnya

EYD | Rabu, 10 Februari 2016 | 08:13

Kartika Putri (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Kartika Putri sempat punya hubungan dengan seorang bule. Tapi, karena berbagai hal, dia memilih untuk putus dengan pria asal Kanada itu.

“Kondisinya aku punya anak, aku nggak mau pacaran lama. Nggak ada solusi, jadi aku putusin udahan aja. Nggak mau merugikan karier aku dan dia, jadi mending begini,” ungkapnya saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Karena hubungan jarak jauh itu, terkadang dia merasa tak pernah cocok. Ketika dirinya tertidur, kekasihnya itu menghubunginya melalui telepon.

Menurutnya, dia bertemu sang kekasih itu ketika berlibur. Kartika memang sudah punya jadwal liburan tiga kali dalam satu tahun. “Buat refreshing biar nggak jenuh. Buat kualitas kerja juga berguna banget liburan,” tukasnya.

TagsHiburan
TANGSEL
Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:50

Nasib apes menimpa Khoirul Anwar, pedagang martabak mini yang biasa berjualan di Jalan AMD Raya, Larangan, Kota Tangerang.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill