KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com- Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.
Setelahnya, Teuku Ryan menjadi bulan-bulanan warganet lantaran terungkap alasan perceraian keduanya lewat unggahan di laman resmi Mahkamah Agung.
Diketahui dari isi putusan tersebut, Teuku Ryan disebut tidak memberi nafkah batin untuk Ria Ricis, serta selalu membela ibunya, tidak memberikan perhatian, kasih sayang, maupun kurang komunikasi.
Ria Ricis selama tinggal satu atap bersama Teuku Ryan merasa tidak memiliki teman bicara.
"Tergugat (Teuku Ryan) menjawab, mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama. Penggugat merasa tidak ada teman bicara," demikian bunyi salah satu poin dalam putusan cerai dikutip pada Selasa, 6 Mei 2024.
Selain itu, Teuku Ryan dinilai kurang inisiatif dan tidak dapat diandalkan. Bahkan, malah merasa dianggap seperti Asisten Rumah Tangga saat dimintai tolong oleh Ria Ricis.
Kelahiran putri pertama keduanya, Moana pun tak kunjung memperbaiki hubungan kedua pasangan tersebut. Teuku Ryan disebut kurang memberikan perhatian kepada Ria Ricis sebagai seorang ibu baru.
"Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan," bunyi poin selanjutnya.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews