Connect With Us

NDX AKA dan Guyon Waton Batal Manggung di Lentera Festival Tangerang, Diduga Masalah Administrasi 

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 23 Juni 2024 | 22:45

Grup musik Guyon Waton menyatakan batal tampil dalam Lentera Festival, Minggu, 23 Juni 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Grup musik Guyon Waton dan NDX AKA batal tampil dalam gelaran Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni 2024.

Keduanya batal tampil usai pihak panitia Lentera Festival diduga tidak menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

Hal itu terlihat dalam surat penyataan yang diunggah akun resmi @lentera.festival dengan ketua pelaksana atas nama Muhammad Dian Permana. 

Awalnya, pihak Lentera Festival akan menyanggupi penyelesaian kewajiban administrasi dengan batas waktu pukul 18.00 WIB. 

Namun, hingga waktu yang ditentukan pihak panitia diduga belum menyelesaikan administrasi tersebut. Padahal, Guyon Waton dan NDX AKA sudah berada di Tangerang dan sempat melakukan cek sound.

"Jika kami Lentera Festival tidak dapat melaksanakan kewajiban (administrasi) tersebut maka NDX AKA dan Guyon Waton berhak tidak tampil di event Lentera Festival," demikian tulis surat pernyataan panitia pelaksana.

Untuk itu, Guyon Waton telah memutuskan untuk tidak jadi tampil dalam event yang digelar di Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis itu.

"Dengan sangat berat hati kami batal manggung di acara lenterafest. Mohon maaf teman-teman semua," demikian tulis Guyon Waton dalam akun Instagram resminya.

Batalnya acara manggung NDX AKA dan Guyon Waton sontak menuai amarah dari para penonton yang merasa kecewa.

Bahkan, dalam video yang diterima TangerangNews.com, panggung Lentera Festival sampai dibakar diduga oleh penonton yang tersulut emosi.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill