Connect With Us

Tampak Adem Ayem, Tiba-tiba Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya ke PA Tigaraksa Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:33

Komedian, Andre Taulany. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komedian sekaligus musisi papan atas Andre Taulany dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.

Permohonan tersebut sudah digugat pelantun lagu Mungkinkah itu ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sejak 4 April 2024, lalu.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma membenarkan Andre Taulany menang melayangkan gugatan dengan permohonan talak dan bercerai dengan sang istri.

Namun, Ummi menegaskan tidak bisa memberikan detail lebih lanjut terkait alasan Andre Taulany menggugat cerai istrinya.

"Perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany," ujar Ummi dikutip dari Insert Live, Rabu, 7 Agustus 2024.

Selain penyebab cerai, masalah harta gono-gini yang menjadi salah satu poin dalam laporan gugatan juga tidak dapat diungkapkan.

Kendati begitu, gugatan pada 4 April 2024 dan laporan Andre Taulany sudah terdaftar dengan nomor 1668/pdtg/2024/patigaraksa.

Meski jarang diterpa isu miring, beberapa waktu terakhir keduanya memang tak pernah mengunggah foto momen bersama.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill