Connect With Us

Tokoh Masyarakat Tangsel Arsid Meninggal Dunia, Andre Taulany Sampaikan Duka Cita

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:56

Tokoh masyarakat Tangsel, Asrid meninggal dunia, Minggu 30 Oktober 2022. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Arsid, tokoh masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan meninggal dunia, Minggu 30 Oktober 2022.

Kabar duka tersebut disampaikan artis sekaligus komedian Andre Taulany melalui akun instagramnya sekitar pukul 16.00 WIB.

"Innalillahi wa Innalillahirojiun. Kaget sekali mendengar berita sahabat seperjuangan saya dulu waktu di Tangsel, pergi menghadap sang pencipta. Selamat jalan bang @bang_arsid, terima kasih atas pengabdian dan karya-karanya. Insya allah husnul khotimah. Alfatihah," tulisnya.

Namun hingga kini belum diketahui informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Arsid.

Arsid pernah maju sebagai calon Wali Kota Tangsel pada Pilkada Tahun 2010 lalu, Ia menggandeng Andre Taulany sebagai wakilnya. Namun ia dikalahkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Pada 2015, Arsid kembali maju berpasangan dengan Elvira Ariadiannie dan dikalahkan lagi oleh petahana.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill