Ini yang Perlu Diketahui saat Mencoblos Pakai Suket
Senin, 8 April 2019 | 16:00
TANGERANGNEWS.com-Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti perekaman KTP elektronik dapat digunakan sebagai syarat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu.


